Terbukti Suap Bupati Ponorogo, Direktur CV Cipto Makmur Divonis 2 Tahun

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Sidang putusan Sucipto selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya
Sidang putusan Sucipto selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya
grosir-buah-surabaya

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang putusan terhadap Terdakwa Sucipto selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya. Sidang digelar pada Selasa, 7 April 2026, dengan Ketua Majelis Hakim ialah I Made Yuliada.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Sucipto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sucipto dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

Dari penilaian Majelis Hakim, Terdakwa Sucipto terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 126 Ayat (1) Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan kepada Sucipto selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya ini lebih ringan dari tuntutannya, yakni pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan, serta denda Rp 250 juta subsidair 90 hari penjara.

Perbuatan Sucipto selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya yang membuatnya dipidana, yaitu telah memberikan uang gratifikasi kepada Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sebesar Rp 950 juta. Uang gratifikasi tersebut diserahkan Sucipto melalui Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Harjono S Ponorogo. 

Maksud dan tujuan pemberian uang oleh Sucipto, yaitu sebagai suap fee proyek karena Sugiri Sancoko telah memberikan paket pekerjaan di RSUD Dr Harjono S Ponorogo, yakni Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun tahun 2024 kepada perusahaan milik Sucipto, yaitu CV Cipto Makmur Jaya. Proyek tersebut tendernya dimenangkan CV Cipto Makmur Jaya karena dilakukan dengan cara mengatur tender/ pengadaan melalui sistem e-katalog yang dilaksanakan oleh PPKOM (Pejabat Pembuat Komitmen) pada RSUD RSUD Dr Harjono S Ponorogo.

Praktik suap tersebut kemudian diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 7 November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Sucipto, Yunus Mahatma, Sugiri Sancoko, dan beberapa orang. Dan mereka ditetapkan tersangka oleh KPK. (*)