Eksepsi Diterima Hakim, Direktur Utama PT Multi Alam Raya Sejahtera Bebas
Eksepsi dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia), spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri berupa pupuk, diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. Dua terdakwa dimaksud ialah Mulyadi bin Katam selaku Direktur Utama PT Multi Alam Raya Sejahtera dan Efendi bin Kaseran selaku Direktur PT Multi Alam Raya Sejahtera.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang menerima eksepsi Mulyadi dan Efendi dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 April 2026.
“Menerima Perlawanan (Eksepsi) Advokat dari para Terdakwa tersebut, sepanjang atas perlawanan bahwa perkara ini ne bis in idem. Menyatakan Surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-03/GRS/02/2026 tanggal 3 Maret 2026, batal demi hukum. Memerintahkan agar Para Terdakwa dikeluarkan segera dari Tahanan Rumah,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Eksepsi Mulyadi selaku Direktur Utama PT Multi Alam Raya Sejahtera dan Efendi selaku Direktur PT Multi Alam Raya Sejahtera dibacakan melaku Penasehat Hukumnya dalam sidang yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026. Kemudian sidang berikutnya pada Senin, 6 April 2026, Jaksa Penuntut Umum, Pito Riezki Dewantara memberi tanggapan terhadap eksepsi Terdakwa Mulyadi dan Efendi.
Untuk diketahui, Mulyadi selaku Direktur Utama PT Multi Alam Raya Sejahtera dan Efendi selaku Direktur PT Multi Alam Raya Sejahtera ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan dari pihak Kementerian Pertanian, Amran Sulaiman. Penetapan tersangka tersebut karena diduga PT Multi Alam Raya Sejahtera yang dipimpin oleh Mulyadi memproduksi dan mengedarkan pupuk yang tidak sesuai mutu.
Hal itu diketahui setelah pupuk yang diproduksi PT Multi Alam Raya Sejahtera diedarkan oleh PT lnti Cipta Sejati ke petani, dalam program bantuan Kementerian Pertanian.
Kasusnya bermula sekitar awal tahun 2024. PT lnti Cipta Sejati ikut dalam pengadaan bantuan pupuk non subsidi An-Organik jenis NPK 15-15-15 yang digelar oleh Direktorat Serealia Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI melalui LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Untuk ikut pengadaan tersebut, PT lnti Cipta Sejati bekerjasama dengan PT Multi Alam Raya Sejahtera, yakni produsen pupuk An-Organik jenis NPK 15-15-15 dari Kabupaten Gresik. Karena PT lnti Cipta Sejati bukan produsen pupuk, tapi sebagai perusahaan perdagangan,
Kerjasama pemasaran, penjualan dan distribusi pupuk An-Organik NPK 15-15-15 ditandatangani oleh Ari Ramadon (Direktur PT Inti Cipta Sejati) dan Mulyadi selaku Direktur Utama PT Multi Alam Raya Sejahtera pada tanggal 16 Juli 2024. Inti dari kerjasama tersebut bahwa PT Multi Alam Raya Sejahtera menjadi pihak produsen dan bertanggung jawab seluruhnya atas produk yang dihasilkan. Sedangkan PT Inti Cipta Sejati menjadi pihak distributor yang memasarkan hasil produksi dan bertanggung jawab secara penuh atas penjualan serta PT Inti Cipta Sejati berhak menggunakan merek PT Multi Alam Raya Sejahtera pada sistem E-katalog untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Setelah melalui proses verifikasi, survei ke pabrik PT Multi Alam Raya Sejahtera, dan pemeriksaan dokumen, Direktorat Serealia Kementerian Pertanian menyetujui bahwa PT Inti Cipta Sejati sebagai rekanan penyedian pupuk dalam program bantuan pupuk ke petani. Merk pupuk yang didistribusikan PT Inti Cipta Sejati ialah merk MARS, produksi dari PT Multi Alam Raya Sejahtera.
Pupuk Non Subsidi An-Organik Jenis NPK 15-15-15 merek MARS yang diproduksi oleh PT Multi Alam Raya Sejahtera tersebut didistribusikan ke wilayah sesuai dengan titik bagi yang ditentukan Kementerian Pertanian, yaitu sebanyak 280.000 kg untuk 2.800 hektar didistribusikan Kabupaten Probolinggo dan Lumajang, Provinsi Jawa Timur. Dan sebanyak 100.000 kg untuk 1.000 hektar sudah didistribusikan ke Kabupaten Pahuwato, Provinsi Gorontalo.
Namun, pupuk merk MARS yang didistribuskan PT Inti Cipta Sejati dikeluhkan oleh banyak petani dan diadukan ke Dinas Pertanian. Pihak Direktorat Serealia Ditjen Tanaman Pangan mengetahui adanya pengadaan pupuk Non Subsidi An-Organik Jenis NPK 15-15-15 yang tidak sesuai dengan kontrak adalah berawal dari adanya pengaduan dari para petani di beberapa wilayah (Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat) yang masuk ke Dinas Pertanian Kabupaten yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri Pertanian dan Direktorat Serealia Ditjen Tanaman Pangan RI Kementerian Pertanian terkait dengan adanya peredaran Pupuk An-Organik Jenis NPK 15-15-15 yang kualitasnya diduga tidak sesuai dengan standar mutu, yang mengakibatkan produksi pertanian tidak sesuai dengan harapan.
Menyikapi adanya pengaduan yang masuk tersebut, lalu pihak Direktorat Serealia Ditjen Tanaman Pangan Kementan pada 3 Nopember 2024 sampai 1 Desember 2024 bersama dengan Inspektorat Jenderal, Satgas Pangan Polri, Petugas Pengambil Contoh (PPC) Badan Standardisasi Insturmen Pertanian Tanah dan Pupuk melakukan kegiatan turun ke lapangan di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara, dalam rangka memastikan kebenaran terkait pengaduan dari para petani tersebut.
Pihak Direktorat Serealia mengambil sampel terhadap pupuk An-Organik jenis NPK yang sudah diproduksi dan diedarkan oleh penyedia barang untuk dilakukan pengujian secara laboratorium guna mengetahui kandungan yang terdapat pada pupuk tersebut.
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah Dan Pupuk (BPSI Tanah dan Pupuk) dan Balai Pengujian Mutu Barang Kementerian Perdagangan terhadap pupuk An-Organik jenis NPK 15-15-15 tersebut diketahui kandungannya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak dan tidak memenuhi Persyaratan Teknis Minimum (PTM).
Kemudian kasus tersebut diselidiki oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Dari proses hukum tersebut, Mulyadi selaku Direktur Utama PT Multi Alam Raya Sejahtera dan Efendi selaku Direktur PT Multi Alam Raya Sejahtera ditetapkan tersangka.
Kemudian Mulyadi selaku Direktur Utama PT Multi Alam Raya Sejahtera dan Efendi selaku Direktur PT Multi Alam Raya Sejahtera menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Gresik. Keduanya didakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Jo. Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang Undang nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 66 Jo. Pasal 25 ayat (3) Undang Undang nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.. (*)
Editor : Bambang Harianto