2 Direksi PT Multi Alam Raya Sejahtera Didakwa Produksi Pupuk Tak Sesuai Mutu

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Pupuk PT Multi Alam Raya Sejahtera
Pupuk PT Multi Alam Raya Sejahtera
grosir-buah-surabaya

Dua direksi PT Multi Alam Raya Sejahtera (MARS) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik sebagai Terdakwa. Keduanya duduk sebagai Terdakwa dalam perkara memproduksi dan/atau mengedarkan pupuk NPK yang tidak sesuai mutu.

Dua direksi PT Multi Alam Raya Sejahtera (MARS) tersebut ialah Mulyadi bin Katam sebagai Direktur Utama dan Efendi bin Kaseran sebagai Direktur. Terdakwa Mulyadi dan Efendi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Gresik pada Rabu, 11 Maret 2026.

Jaksa Penuntut Umum, Pito Riezki Dewantar yang membacakan surat dakwaan menguraikan, bahwa sekitar awal tahun 2024, PT lnti Cipta Sejati mendapatkan informasi dari Website SIRUP.LKPP. go. id (sistem informasi rencana umum pengadaan) yang menampilkan pengadaan Kementerian/Lembaga pada LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) di tahun berjalan, yang mana Direktorat Serealia Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia memiliki rencana kegiatan pengadaan bantuan pupuk non subsidi An-Organik jenis NPK 15-15-15. 

PT Inti Cipta Sejati merencanakan untuk mengikuti kegiatan pengadaan tersebut karena PT Inti Cipta Sejati selama ini bergerak di bidang jasa pengadaan/kontraktor dan sudah terdaftar pada aplikasi E-Katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak tahun 2014.

Kemudian bulan Juni 2024, PT Inti Cipta Sejati melakukan survei ke lapangan guna mencari produsen pupuk An-Organik jenis NPK 15-15-15 yang kompeten. Ketemulah PT Multi Alam Raya Sejahtera Gresik yang bergerak di bidang produksi dan perdagangan pupuk dengan jenis NPK dan Pospat Alam, beralamat di Jalan Poros Lasem, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Terdakwa Mulyadi adalah Direktur Utama dan Terdakwa Efendi adalah Direktur PT Multi Alam Raya Sejahtera.

Kemudian pada tanggal 16 Juli 2024, PT Inti Cipta Sejati diwakili oleh Ari Ramadon (Direktur PT Inti Cipta Sejati) membuat perjanjian kerjasama pemasaran, penjualan dan distribusi pupuk An-Organik NPK 15-15-15 dengan PT Multi Alam Raya Sejahtera diwakili oleh Terdakwa Mulyadi. Isinya menegaskan bahwa PT Multi Alam Raya Sejahtera menjadi pihak produsen dan bertanggung jawab seluruhnya atas produk yang dihasilkan.

Sedangkan PT Inti Cipta Sejati menjadi pihak distributor yang memasarkan hasil produksi dan bertanggung jawab secara penuh atas penjualan, serta PT Inti Cipta Sejati berhak menggunakan merek PT Multi Alam Raya Sejahtera pada sistem E-katalog untuk pengadaan barang  dan jasa Pemerintah.

Selanjutnya pada 3 September 2024, PT Inti Cipta Sejati membuat surat kepada PT Multi Alam Raya Sejahtera dengan nomor : 0139/SPH/PURC/ICS-AGRI/IX/2024 untuk menanyakan :

- Harga satuan per kilogram pupuk NPK;

- Waktu yang dibutuhkan untuk produksi dengan kuantitas tertentu; dan

- Syarat pembayaran.

Kemudian pada 5 September 2024, PT Multi Alam Raya Sejahtera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat penawaran harga nomor : 01/SP/SALES/MARS/-IX/2024, yang isinya menyampaikan bahwa :

- Produk pupuk NPK 15-15-15 seharga Rp5.325 per kilogram termasuk PPN 11 % ;

- Kemampuan produksi 500.000 Kg per hari;

- Skema pembayaran uang muka 50 persen dari harga yang disepakati dan pelunasan 50% setelah penyelesaian produksi, pengepakan serta uji hasil (uji laboratorium dengan LVI yang ditunjuk) ;

- Siap memulai produksi setelah lembar pemesanan (purchase order/PO) dan uang muka diterima.

Selanjutnya pada 9 September 2024 dengan surat nomor : 0299/SPH/PURC/ICS-AGRI/IX/2024, PT Inti Cipta Sejati menyampaikan :

- Jumlah yang diminta 280.000 kg ;

- Harga yang diajukan Rp 5.250 per kilogram, termasuk biaya pengepakan karung dan uji laboratorium LVI yang ditunjuk pihak PT Multi Alam Raya Sejahtera.

Dan PT Multi Alam Raya Sejahtera menyetujui harga yang diajukan oleh PT Inti Cipta Sejati tersebut dengan mengirimkan surat  nomor : 02/SP/SALES/MARS/IX/2024 tanggal 11 September 2024.

Pada 17 September 2024, PT Inti Cipta Sejati melakukan negosiasi harga dengan pihak Direktorat Serealia melalui aplikasi LKPP sampai dengan kesepakatan di harga Rp 8.040 per kilogram.

Pihak yang terlibat dalam kontrak pengadaan bantuan pupuk non subsidi An-Organik jenis NPK 15-15-15 adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam hal ini adalah Direktur Serealia Kementerian Pertanian bersama tim dan Perusahaan penyedia barang (28 perusahaan) yang diwakili oleh Direktur Perusahaan, dan salah satunya adalah PT Inti Cipta Sejati dengan merek dagang MARS.

PT Inti Cipta Sejati tersebut bukan merupakan produsen pupuk, melainkan perusahaan yang bergerak di bidang distributor pupuk yang terdaftar di E-katalog milik LKPP (Lembaga Kebijakan Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah).

Direktorat Serealia sudah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen milik PT Inti Cipta Sejati dan PT Multi Alam Raya Sejahtera melalui aplikasi E-Katalog milik LKPP serta melakukan survei ke pabrik PT Inti Cipta Sejati pada tanggal pada 30 Agustus 2024, dengan hasil sebagai berikut :

- PT Inti Cipta Sejati bukan merupakan produsen pupuk melainkan perusahaan yang bergerak di bidang distributor pupuk yang telah bekerjasama dengan produsen pupuk, yaitu PT Multi Alam Raya Sejahtera yang beralamat di Jalan Poros Lasem, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, yang memproduksi pupuk non subsidi An-Organik jenis NPK 15-15-15 dengan merek dagang MARS yang telah terdaftar di Kementerian Pertanian ;

- PT Multi Alam Raya Sejahtera memiliki merek dagang MARS dengan Nomor Pendaftaran 01.01.2024.46, jenis pupuk NPK non subsidi 16-15-16, dengan kandungan N = 15%, P2O5 = 15%, K2O = 15?n Kadar Air = 1,40% (dengan Nomor Lampiran PB-UMKU : 06042200336470001 008) ;

- PT Multi Alam Raya Sejahtera selaku produsen pupuk yang bekerjasama dengan PT Inti Cipta Sejati memiliki 3 set mesin produksi, yang mana 2 dalam keadaan baik dan 1 dalam keadaan rusak. Dengan kapasitas produksi sebanyak 50 ton/hari dan memiliki gudang dengan kapasitas penyimpanan sebesar ± 1.000 ton.

- Selaku produsen pupuk, PT Multi Alam Raya Sejahtera memiliki karyawan/pegawai sebanyak ± 16 orang.

Terhadap kegiatan tersebut, oleh petugas dari Direktorat Serealia Kementerian Pertanian dibuatkan laporan perjalanan dinas dan dokumentasi kegiatan.

Dari hasil verifikasi dan survei pabrik yang dilakukan oleh petugas dari Direktorat Serealia Kementerian Pertanian terhadap produsen pupuk, yaitu PT Multi Alam Raya Sejahtera yang telah memiliki kerjasama dengan PT Inti Cipta Sejati untuk memproduksi pupuk non subsidi An-Organik jenis NPK 15-15-15 dengan merek dagang MARS tersebut dinilai layak dan mampu untuk menyediakan barang, sehingga PT Inti Cipta Sejati disetujui oleh Direktorat Serealia menjadi perusahaan penyedia pupuk dalam kegiatan program pengadaan bantuan pupuk nonsubsidi jenis NPK 15-15-15.

PT Inti Cipta Sejati telah menandatangani 2 kontrak kerja Pengadaan Bantuan Pupuk Non Subsidi An-Organik Jenis NPK 15-15-15 dengan Direktorat Serealia Kementerian Pertanian sebagai penyedia barang berupa pupuk non subsidi An-Organik Jenis NPK 15-15-15, yaitu :

- Kontrak I pada 18 September 2024 sebanyak 280.000 kg untuk 2.800 hektar dalam rangka kegiatan budidaya padi kaya gizi (Biofortifikasi) tahun 2024 di Kabupaten Probolinggo dan Lumajang, Provinsi Jawa Timur, senilai Rp 2.377.200.000, dengan batas jangka waktu pelaksanaan 84 hari terhitung sejak tanggal 18 September sampai dengan 10 Desember 2024.

- Kontrak II pada 17 Oktober 2024 sebanyak 100.000 kg untuk 1.000 hektar dalam rangka kegiatan budidaya padi kaya gizi (Biofortifikasi) tahun 2024 di Kabupaten Pahuwato, Provinsi Gorontalo, senilai Rp 984.000.000, dengan batas jangka waktu pelaksanaan 55 hari terhitung sejak tanggal 17 Oktober sampai dengan 10 Desember 2024.

Terdakwa Mulyadi selaku Direktur Utama PT Multi Alam Raya Sejahtera telah menandatangani 2 kontrak perjanjian kerjasama pembelian dan penjualan Pupuk An-Organik jenis NPK 15-15-15 dengan PT Inti Cipta Sejati, yaitu :

- Nomor : 01/SC/NPK/ICS-MARS/IX/2024 terkait dengan Pengadaan Bantuan Pupuk Non Subsidi An-Organik jenis NPK 15-15-15 merek MARS sebanyak 280.000 kg untuk 2.800 hektar dalam rangka kegiatan budidaya padi kaya gizi (Biofortifikasi) tahun 2024 di Kabupaten Probolinggo dan Lumajang, Provinsi Jawa Timur;

- Nomor : 02/SC/NPK/ICS-MARS/X/2024 terkait dengan Pengadaan Bantuan Pupuk Non Subsidi An-Organik jenis NPK 15-15-15 merek MARS sebanyak 100.000 kg untuk 1.000 hektar dalam rangka kegiatan budidaya padi kaya gizi (Biofortifikasi) tahun 2024 di Kabupaten Pahuwato, Provinsi Gorontalo.

Selanjutnya PT Multi Alam Raya Sejahtera memproduksi pupuk An-Organik jenis NPK 15-15-15 merek Mars dengan spesifikasi Nitrogen 15%, Phospate 15 %, dan Kalium 15 %.  

Bahwa PT Multi Alam Raya Sejahtera sudah menerima uang pembayaran dari PT Inti Cipta Sejati secara bertahap, dengan perincian :

- Pada 18 Oktober 2024 sebesar Rp 595.000.000, yang di transfer ke rekening BCA atas nama Terdakwa Efendi ;

- Pada 29 Oktober 2024 sebesar Rp 212.500.000, yang ditransfer ke rekening atas nama Aulia Ahmad Afandi ;

- Pada 15 November 2024 sebesar Rp 595.000.000, yang di transfer ke rekening BCA atas nama Terdakwa Efendi;

- Pada 15 November 2024 sebesar Rp 212.500.000, yang di transfer ke rekening BCA atas nama Terdakwa Efendi.

Total uang yang diterima oleh PT Multi Alam Raya Sejahtera sebesar Rp 1.615.000.000. 

Uang yang telah ditransfer ke rekening Aulia Ahmad Afandi telah diserahkan secara cash/langsung kepada Terdakwa Mulyadi sebesar Rp 87.000.000. Menurut pola pembagian keuntungan PT Multi Alam Raya Sejahtera, Terdakwa Mulyadi mendapat keuntungan 55 %, Terdakwa Efendi mendapatkan keuntungan 20 %. Sedangkan 25 % untuk kas PT Multi Alam Raya Sejahtera yang ditampung di rekening Terdakwa Efendi sebagai operasional Perusahaan.

Terdakwa Mulyadi selaku Direktur Utama PT Multi Alam Raya Sejahtera mengetahui pupuk An-Organik jenis NPK 15-15-15 merek MARS yang diproduksi oleh PT Multi Alam Raya Sejahtera dalam rangka program bantuan pupuk NPK tahun anggaran 2024 tersebut biayanya tidak sesuai dengan standar. Biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk memproduksi pupuk An-Organik jenis NPK 15-15-15 adalah Rp 12.000, per kg, sedangkan biaya yang dikeluarkan oleh PT Multi Alam Raya Sejahtera untuk memproduksi pupuk An-Organik jenis NPK 15-15-15 merek MARS tersebut sebesar Rp 2.500 per kilogram.

Terdakwa Efendi setiap 1 bulan sekali melaporkan kepada Terdakwa Mulyadi terkait dengan kegiatan operasional dan produksi yang dilakukan di PT Multi Alam Raya Sejahtera.

Peralatan yang dipergunakan oleh PT Multi Alam Raya Sejahtera dalam memproduksi Pupuk Non Subsidi An-Organik jenis NPK 15-15-15 merek MARS yaitu :

- 4 unit mesin Pan Granulator (pembutir) dengan kapasitas mesin 2 ton/jam untuk 1 unit mesin.

- 2 unit mesin Rotary Dryer (pemanas) dengan kapasitas mesin 2 ton/jam untuk 1 unit mesin.

- 2 unit mesin Rotary Screen (ayakan) dengan kapasitas mesin 2 ton/jam untuk 1 unit mesin.

- 4 unit mesin Conveyor (penggerak) dengan kapasitas mesin 2 ton/jam untuk 1 unit mesin.

- 2 unit timbangan.

Komposisi yang terdapat pada Pupuk Non Subsidi An-Organik jenis NPK 15-15-15 merek MARS yang diproduksi oleh PT Multi Alam Raya Sejahtera yaitu :

Urea 46 %;

Fospat 20 %;

Kalium 60 %;

Kadar air 2-3 %.

Bahan baku yang dipergunakan oleh PT Multi Alam Raya Sejahtera untuk memproduksi Pupuk Non Subsidi An-Organik jenis NPK 15-15-15 merek MARS, yaitu kalsium, Fospat, Urea, KCL, ZA, Molase, air, dan pewarna.

Sebelum didistribusikan, Pupuk An-Organik jenis NPK 15-15-15 merek MARS tersebut sudah dilakukan uji laboratorium oleh PT Sucofindo Cabang Gresik atas permohonan PT Inti Cipta Sejati berdasarkan surat Nomor : 013110/SPP/ICS-AGRI/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang difasilitasi oleh Terdakwa Efendi dan Saksi Aulia Ahmad Affandi.

Pupuk Non Subsidi An-Organik jenis NPK 15-15-15 merek MARS yang diproduksi oleh PT Multi Alam Raya Sejahtera tersebut sudah didistribusikan ke wilayah sesuai dengan titik bagi, yaitu sebanyak 280.000 kg untuk 2.800 hektar didistribusikan Kabupaten Probolinggo dan Lumajang. Sebanyak 100.000 kg untuk 1.000 hektar sudah didistribusikan ke Kabupaten Pahuwato.

PT Multi Alam Raya Sejahtera dalam memproduksi pupuk non subsidi An-Organik jenis NPK 15-15-15 dengan merek dagang MARS tersebut tidak memiliki tenaga ahli khusus di bidang quality control dan laboratorium yang bertugas untuk melakukan pengujian pupuk hasil produksi guna memastikan komposisi pupuk yang diproduksi sesuai dengan yang dipersyaratkan/sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia).

Dan untuk memastikan kalau pupuk non subsidi An-Organik jenis NPK 15-15-15 yang diproduksi oleh PT Multi Alam Raya Sejahtera sudah sesuai dengan SNI dengan cara dilakukan pengecekan secara mandiri dengan menggunakan alat NPK meter.

Pihak Direktorat Serealia Ditjen Tanaman Pangan Republik Indonesia (RI) mengetahui adanya pengadaan pupuk Non Subsidi An-Organik jenis NPK 15-15-15 yang tidak sesuai dengan kontrak, berawal dari adanya pengaduan dari para petani di beberapa wilayah (Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat) yang masuk ke Dinas Pertanian Kabupaten. 

Selanjutnya disampaikan kepada Menteri Pertanian dan Direktorat Serealia Ditjen Tanaman Pangan RI Kementerian Pertanian terkait dengan adanya peredaran Pupuk An-Organik jenis NPK 15-15-15 yang kualitasnya diduga tidak sesuai dengan standar mutu, yang mengakibatkan produksi pertanian tidak sesuai dengan harapan.

Menyikapi adanya pengaduan yang masuk tersebut, pihak Direktorat Serealia Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI pada 3 Nopember 2024 sampai 1 Desember 2024, bersama dengan Inspektorat Jenderal, Satgas Pangan Polri, Petugas Pengambil Contoh (PPC) Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Tanah dan Pupuk melakukan kegiatan turun ke lapangan di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara, dalam rangka memastikan kebenaran terkait pengaduan dari para petani tersebut.

Dan pihak Direktorat Serealia mengambil sampel terhadap pupuk An-Organik jenis NPK yang sudah diproduksi dan diedarkan oleh penyedia barang untuk dilakukan pengujian secara laboratorium guna mengetahui kandungan yang terdapat pada pupuk tersebut.

Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah Dan Pupuk (BPSI Tanah dan Pupuk) dan Balai Pengujian Mutu Barang Kementerian Perdagangan terhadap pupuk An-Organik jenis NPK 15-15-15 tersebut diketahui kandungannya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak dan tidak memenuhi Persyaratan Teknis Minimum (PTM).

Berdasarkan persyaratan mutu SNI 2803:2012 Pupuk NPK, yaitu :

- Nitrogen total memiliki persyaratan minimal 6%;

- Fosfor (P2O5) total minimal 6%;

- Kalium (K2O) minimal 6%; dan

- Kadar Air maksimal 3%.

Hasil uji dari Laboratorium Pengujian Balai Pengujian Mutu Barang Kementerian Perdagangan untuk produk pupuk non subsidi An-Organik jenis NPK 15:15:15 merek MARS, yaitu :

Nitrogen = 1,28%;

Fostor sebagai P205 = 0,17%;

Kalium sebagai K20 = 0,75%; dan

Kadar air = 9,04%.

Ahli Ari Harsanti selaku Tim Pengajar Diklat Fungsional dan Diklat Teknis di Balai Diklat Penguji Mutu Barang Kementerian Perdagangan menerangkan, Balai Pengujian Mutu Barang Ciracas telah melakukan pengujian sampel pupuk yang diproduksi oleh PT Multi Alam Raya Sejahtera pada tanggal 31 Januari sampai 7 Februari 2025 di laboratorium Non Pangan dan telah dilakukan pengujian terhadap sampel pupuk jenis NPK tersebut, dengan hasil sebagai berikut :

Nitrogen = 1,28%;

Fostor sebagai P205 = 0,17%;

Kalium sebagai K20 = 0,75%; dan

Kadar air = 9,04%.

Hasil pengujian unsur tersebut, semuanya kurang dari persyaratan SNI, yaitu minimal 6,0 % untuk masing-masing unsur. Selain itu, kadar air melebihi persyaratan SNI, yaitu maksimal 3,0%

Sesuai dengan penjelasan  tersebut disimpulkan hasil pengujian sampel pupuk NPK yang diproduksi oleh PT Multi Alam Raya Sejahtera tidak sesuai dengan SNI 2803-2012, dengan hasil lab nomor seri : 0385.A tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Manager Teknis Lab Kimia Non Pangan, Noviana Kus Yuniati, mengetahui Kepala Balai Pengujian Mutu Barang.

Hasil uji dari Laboratorium Pengujian Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk untuk produk pupuk non subsidi An-Organik jenis NPK 15:15:15 merek MARS, yaitu :

Nitrogen adalah 1,18%;

Fosfor (P2O5) sebesar 0,12%;

Kalium (K2O) sebesar 1,01%; dan

Kadar air sebesar 5,17%.

Terhadap kontrak pertama pada 18 September 2024 senilai Rp 2.377.200.000 dan kontrak kedua pada 17 Oktober 2024 senilai Rp 984.000.000, tidak dilakukan pembayaran oleh pihak Direktorat Serealia berdasarkan surat Nomor : B-106/PL.030/-C.3/02/2025 tanggal 03 Februari 2025, dikarenakan adanya Surat Penghentian Kegiatan Pengadaan Pupuk NPK TA 2024 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Nomor: B-4146/TP.100/C/12/2024 tanggal 4 Desember 2024.

Akibat dari perbuatan Mulyadi sebagai Direktur Utama dan Efendi sebagai Direktur PT  Multi Alam Raya Sejahtera (MARS), para petani dari Kabupaten Probolinggo yang telah menggunakan pupuk NPK 15-15-15 berdampak pada pertumbuhan tanaman tidak bisa maksimal, daun tanaman menguning, tanaman menjadi kerdil dan hasil panen yang tidak meningkat dan cenderung menurun produktivitasnya.

Perbuatan Mulyadi sebagai Direktur Utama dan Efendi sebagai Direktur PT  Multi Alam Raya Sejahtera (MARS) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) Jo. Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang Undang nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dan Pasal 66 Jo. Pasal 25 ayat (3) Undang Undang nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mulyadi sebagai Direktur Utama dan Efendi sebagai Direktur PT  Multi Alam Raya Sejahtera (MARS) juga didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)