Kepala Desa Pragaan Daya Jadi Tersangka Korupsi
Imrah sebagai Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, tak mengira bakal dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana desa (ADD). Karena perbuatan korupsinya itu dilakukan dengan rapi.
Namun, serapi-rapinya tindak pidana kejahatan disembunyikan, tetap ketahuan. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep menemukan dugaan korupsi yang diperbuat Imrah sebagai Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya.
Berbekal alat bukti yang cukup, Imrah ditetapkan sebaga tersangka korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa di Desa Pragaan Daya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E mengungkapkan, status tersangka terhadap Imrah ditetapkan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Dari alat bukti yang didapat, penyidik Kejari Sumenep lalu melakukan gelar perkara pada 16 April 2026 lalu.
Hasil gelar perkara, Imrah sebagai Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya layak dijadikan tersangka. Setelah penetapan tersangka, Imrah ditahan.
Disampaikan Endro Riski E, bahwa Kepala Desa Pragaan Daya melakukan penyimpangan dalam pendanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran dana desa. Beberapa kegiatan di Desa Pragaan Daya tersebut ialah proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyimpangan anggaran juga dilakukan dalam program peningkatan produksi tanaman pangan yang berjalan tidak sebagaimana mestinya. Kejari Sumenep juga menemukan penyimpangan dalam penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Endro Riski E berkata, pihak Kejari Sumenep akan memeriksa pihak-pihak yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa yang dilakukan oleh Imrah.
"Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Endro Riski E pada Kamis, 23 April 2026. (*)
Editor : Redaksi