Polda Papua Tangkap Mafia BBM Subsidi di Merauke

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tangki berisi Solar subsidi yang diamankan Polda Papua
Tangki berisi Solar subsidi yang diamankan Polda Papua
grosir-buah-surabaya

Polda Papua melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay, Distrik Tanah Miring, Kota Merauke. Hal itu disampaikan Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Ferinando Pombos saat press release yang digelar pada Senin (27/4/2026) pukul 11.00 WIT.

Kompol Agus Ferinando Pombos menyampaikan, pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi ini berawal dari operasi Tim Ditreskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Papua pada 16 April 2026 pukul 09.00 WIT. Ditreskrimsus Polda Papua menemukan praktik pengangkutan dan perniagaan BBM jenis Solar serta Pertalite secara ilegal di gudang UPJA Sp 8. 

Kegiatan tersebut telah berlangsung sejak 1 Februari 2026 hingga 16 April 2026 dan dilakukan secara terorganisir oleh pengurus Gapoktan Bina Tani dan UPJA. Dua terlapor berinisial MR dan MS kini terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Kompol Agus Ferinando Pombos menjelaskan modus operandi para pelaku yang berjalan dalam 5 tahapan. Pertama, menggunakan surat rekomendasi tidak sah dari Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua yang seharusnya untuk petani. 

Kedua, membeli BBM subsidi di SPBU Sp 8 Tanah Miring dan SPBU Salor Kurik dengan harga resmi Rp6.800 per liter untuk bio solar dan Rp10.000 untuk pertalite. Ketiga, memberi kompensasi Rp1.000 per liter solar dan Rp 500 per liter pertalite kepada pemilik surat rekomendasi.

Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Papua mengungkap bahwa seluruh BBM ditampung secara ilegal di gudang UPJA menggunakan 4 unit profile tank berkapasitas 700 liter. 

"UPJA bukan penyalur resmi yang ditunjuk BPH Migas," tegas Kompol Agus F. Pombos. 

Tahap terakhir, BBM subsidi dijual kembali menggunakan mesin dispenser Pom Mini di atas HET: bio solar dijual Rp 9.000 per liter dan pertalite Rp11.000 per liter. Penjualan bahkan dilakukan kepada siapa saja yang datang ke gudang, bukan hanya petani.

Dalam penggeledahan, penyidik Polda Papua mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin dispenser Pom Mini, 1.700 liter BBM solar dalam 4 profile tank, 1 mesin pompa, selang, drom, corong, serta bundel catatan transaksi ilegal periode Februari sampai April 2026. Turut disita bundel surat rekomendasi atas nama inisial MR, RA, MS, AM, MU, dan KI. Berdasarkan koordinasi dengan BPH Migas, estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp 197.890.000 dan masih akan berkembang.

Para terlapor dijerat Pasal 55 Undang Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Undang Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Kompol Agus Ferinando Pombos menegaskan Polda Papua akan menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi secara profesional dan berkeadilan. Ia mengimbau masyarakat tidak menjual BBM subsidi di luar jalur resmi dan segera lapor ke pihak berwajib jika menemukan penyimpangan. 

"Setiap laporan akan kami tindak lanjuti serius demi menjaga hak para petani," tutup Kompol Agus Ferinando Pombos. (*)