Samir Gelapkan Mobil Rental Milik Lukman Retno Marlangen

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Mobil Suzuki Ertiga
Mobil Suzuki Ertiga
grosir-buah-surabaya

Pengadilan Negeri Sumenep menggelar sidang putusan dalam perkara penggelapan mobil rental pada Selasa, 21 April 2026. Terdakwa ialah Samir bin Ismail Syamlan.

Sidang putusan penggelapan mobil rental ini dipimpin oleh Andri Lesmana sebagai Ketua Majelis Hakim. Dalam amar putusannya, Andri Lesmana menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Samir bin Ismail Syamlan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Samir terbukti melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meski demikian, Samir bisa bernafas lega.

Karena tuntutan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutannya. Jaksa menuntut Samir dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kasus penggelapan mobil rental ini berawal pada Selasa 18 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Lukman Retno Marlangen menerima telpon dari Faris kalau temannya, yaitu terdakwa Samir bin Ismail Syamlan, domisili di Jalan Paliat, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, akan menyewa mobil selama 3 hari.

Selanjutnya Lukman Retno Marlangen bersama-sama dengan Alfiyah selaku istrinya dengan membawa mobil merk Suzuki All New Ertiga warna putih metalik dengan nomor Polisi : A 1225 EK berangkat menuju ke Jalan Paliat, Desa Pamolokan. Sesampainya di Jalan Paliat, Lukman Retno Marlangen dan Alfiyah ketemu dengan Samir. Lukman Retno Marlangen menyerahkan mobil merk Suzuki All New Ertiga kepada Samir.

Pada 20  Februari 2025 telah habis masa sewa mobilnya. Lalu Samir sewa selama 1 bulan lagi dan mengirim share lokasi. Lalu pada 21 Ferbuari 2025, Lukman Retno Marlangen menemui di rumah kontrakan di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Samir membuat Surat Perjanjian bersama sewa menyewa mobil selama 1 bulan sejak tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan 20 Maret 2025. Akan tetapi sampai waktu masa sewanya habis, yaitu tanggal 21 Maret 2025, mobil yang disewa oleh Samir, mobilnya tidak dikembalikan dan tidak membayar sewanya. 

Lukman Retno Marlangen mendapat informasi kalau mobil merk Suzuki All New Ertiga tersebut telah digadaikan di Tamberu, Kabupaten Pamekasan.

Samir menerangkan kalau mobil merk Suzuki All New Ertiga milik Lukman Retno Marlangen telah digadaikan bersama dengan Agus, alamat Kalianget. Uang gadai dibagi dengan rincian Agus mendapat uang sebesar Rp 500.000, H Tohir mendapat bagian uang sebesar Rp. 8.750.000. Sedangkan Samir mendapat bagian uang sebesar Rp 8.750.000.

Atas kejadian tersebut, Lukman Retno Marlangen mengalami kerugian kurang lebih Rp 190.000.000 dan uang sewa sebesar Rp 12.150.000. (*)