Aep Surahman Selewengkan Dana Desa Panundaan dan ADPD
Aep Surahman selaku Kepala Desa Antar Waktu Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, tertunduk lesu pada Senin, 13 April 2026. Langkahnya berat, seakan masih tak percaya ketika Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonisnya selama 3 tahun dan 6 bulan.
Vonis pidana penjara terhadap Aep Surahman dijatuhkan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, Aep Surahman selaku Kepala Desa Antar Waktu Desa Panundaan juga divonis pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Aep Surahman selaku Kepala Desa Antar Waktu Desa Panundaan juga divonis pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 593.247.501, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Gatot Ardian Agustriono.
Aep Surahman selaku Kepala Desa Antar Waktu Desa Panundaan berdasarkan Keputusan Bupati Bandung Nomor 414.1/Kep.75-DPMD/2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, masa jabatan tahun 2017 - 2023, menggunakan Dana Desa Tahap I tahun anggaran 2023 dan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) Tahap I Tahun Anggaran 2023 tidak sebagaimana mestinya.
Akibatnya, Aep Surahman selaku Kepala Desa Antar Waktu Desa Panundaan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 593.247.501. Kerugian berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) Tahap I Tahun Anggaran 2023 dan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2023 yang Dikelola oleh Desa Panundaan dari Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung nomor LHP : 700/ 812/ Irbansus tanggal 29 September 2025.
Kronologi
Pada Tahun Anggaran 2023, Desa Panundaan menerima Dana Desa yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebesar Rp1.893.449.000 dan menerima Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Bandung sebesar Rp1.427.561.400.
Aep Surahman selaku Kepala Desa Antar Waktu Desa Panundaan telah membentuk Tim PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) Desa Panundaan selaku Pengelola Keuangan Pelaksanaan Kegiatan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa dan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD).
Kemudian Dana Desa tahap I yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) Tahap I yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung dapat dicairkan ke nomor rekening 0223200169549 atas nama Desa Panundaan.
Aep Surahman selaku Kepala Desa Antar Waktu Desa Panundaan dan Diane Ari Hadian selaku Kaur Keuangan Desa Panundaan mencairkan Dana Desa tahap I Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) Tahap I Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung di nomor rekening 0223200169549 atas nama Desa Panundaan di Bank BJB Cabang Majalaya Kabupaten Bandung.
Lalu Aep Surahman selaku Kepala Desa Antar Waktu Desa Panundaan memerintahkan Diane Ari Hadian selaku Kaur Keuangan Desa Panundaan untuk mentransferkan uang yang berasal dari Dana Desa tahap I dan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) Tahap I Tahun Anggaran 2023 tersebut ke rekening pribadi Diane Ari Hadian dengan alasan supaya Aep Surahman dapat mudah untuk melakukan pengambilan uang tersebut.
Aep Surahman selaku Kepala Desa Antar Waktu Desa Panundaan mengambil uang yang berasal dari Dana Desa tahap I dan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) tahap I Tahun Anggaran 2023 tersebut dari rekening pribadi Diane Ari Hadian selaku Kaur Keuangan Desa Panundaan, tidak berdasarkan pada rencana kegiatan atau DRK (Daftar Rencana/ Rincian Kegiatan) Desa Panundaan atau Berita Acara Musyawarah Desa.
Aep Surahman mengelola uang tersebut sendiri, sehingga Aep Surahman selaku Kepala Desa Antar Waktu Desa Panundaan tidak melimpahkan kewenangan penatausahaan keuangan kepada Kaur Keuangan dalam kegiatan penatausahaan keuangan dan tidak melimpahkan kewenangan dalam melaksanakan kegiatan kepada pelaksana pengelolaan keuangan. (*)
Editor : S. Anwar