Kecaman Keras ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Bangkai gajah dan harimau
Bangkai gajah dan harimau
grosir-buah-surabaya

Kecaman keras dari Sumatra Sumatera Adil & Federal ditujukan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat. Kecaman keras tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Sikap Dan Kecaman Keras Nomor: 001/SP-SAF/05/2026, tanggal 1 Mei 2026.

Isinya dalam Surat Pernyataan Sikap Dan Kecaman Keras sebagai berikut :

Dengan hormat, 

Sebagai putra Sumatera yang lahir dan besar di tanah yang kaya akan keanekaragaman hayati, dengan ini saya menyatakan dengan tegas kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera mencabut izin konsesi hutan PT Bentara Agra Timber (BAT). 

Dalam dua hari terakhir saja, telah ditemukan 2 ekor Gajah Sumatera mati dan 1 ekor Harimau Sumatera mati yang kejadiannya tepat berada di kawasan Hutan Produksi milik PT Bentara Agra Timber (BAT). Izin perusahaan ini dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan Nomor 74/Menhut-II/2002 dan diperpanjang dengan SK Nomor 529/MENLHK/SETJEN/HPL.0/8/2021. 

Satwa-satwa di dalam hutan terus-terusan menjadi korban keserakahan kalian. Jangan sampai Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera suatu hari kelak hanya tinggal gambar di atas kertas atau di museum belaka. Kepunahan mereka dari muka bumi harus secepatnya diatasi. Kasih ruang hidup dan jelajah yang layak bagi satwa-satwa endemis Sumatera. Sebagaimana kalian ingin hidup, mereka juga ingin hidup! 

Ini bukan lagi sekadar KECELAKAAN atau KONFLIK ALAM, melainkan bukti kegagalan total pengawasan negara atas konsesi hutan produksi yang seharusnya melindungi ekosistem. Habitat Bentang Alam Seblat terus terkoyak oleh perambahan, ekspansi sawit ilegal, dan kelalaian perusahaan yang mendapat izin negara. 

Berulang kali kasus serupa terjadi di areal yang sama, namun tindakan tegas hanya pembekuan sementara, bukan pencabutan total. Ini sama saja dengan memberi ruang bagi pembunuhan massal satwa dilindungi Undang-Undang! 

Kami menuntut dengan tegas : 

1. Pencabutan segera dan permanen seluruh izin PBPH/IUPHHK PT Bentara Agra Timber (BAT) beserta sanksi pidana dan perdata bagi perusahaan dan pihak yang terlibat. 

2. Investigasi independen dan transparan terhadap penyebab kematian satwa-satwa tersebut, termasuk dugaan jerat, racun, atau konflik akibat perambahan. 

3. Percepatan restorasi habitat, perluasan kawasan lindung, dan penguatan patroli di Bentang Alam Seblat sebagai rumah terakhir Gajah dan Harimau Sumatera di Bengkulu. 

Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh konsesi hutan di Sumatera yang gagal melindungi satwa liar. 

Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu singkat, ini akan menjadi catatan hitam bagi pemerintahan kalian di hadapan sejarah dan rakyat Sumatera. Alam tidak memaafkan keserakahan. 

Generasi mendatang tidak akan memaafkan kelalaian. Demikian surat pernyataan sikap ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk keselamatan alam Sumatera dan kelangsungan hidup satwa endemis kita. 

Hormat kami, 

Atas nama rakyat Sumatra Sumatera Adil & Federal