Vonis Bagi 2 Terdakwa Kasus Korupsi di BRI Unit Kras Kediri

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Yeni Wulandari dan Yuliyanti Puspitarini
Yeni Wulandari dan Yuliyanti Puspitarini
grosir-buah-surabaya

Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Surabaya menggelar sidang putusan terhadap Terdakwa Yuliyanti Puspitarini (31 tahun) binti Kambali selaku Junior Associate Mantri Bank Rakyat Indonesia atau BRI Unit Kras, yang beralamat di Jalan Raya Kras nomor2A, Dusun Purwodadi, Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Kamis, 23 April 2026. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Ernawati Anwar.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yuliyanti Puspitarini oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Kategori III sejumlah Rp 100 juta yang dapat diangsur selama 3 bulan dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut belum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Yuliyanti Puspitarini terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yuliyanti Puspitarini sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Yuliyanti Puspitarini tidak sendirian. Yuliyanti Puspitarini melakukannya bersama-sama dengan Yeni Wulandari (30 tahun) binti Seni selaku Agen BRILINK Mitra Umi dengan kode 13582180.

Dalam perkara korupsi ini, Yeni Wulandari juga menjadi Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yan menjalani sidang terpisah. Yeni Wulandari divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Kategori IV sejumlah Rp 200 juta yang dapat diangsur selama 3 bulan dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut belum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Yeni Wulandari juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 3.740.500.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan memperhitungkan pengembalian yang telah dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tahap Penuntutan sejumlah Rp 4.800.000, pada tanggal 04 Februari 2026 dari Mery Fransiska W.S, Rp 800.000 pada 4 Februari 2026 dari Adelia Gita Safira, Rp 100.000 pada tanggal 10 Februari 2026 dari Setia Ningsih Binti Tono, dan Rp 500.000 pada tanggal 18 Februari 2026 dari Yuyun Enggelina sebagai uang pengganti ke kas negara c.q Bank BRI Unit Kras Cabang Kediri.

Yuliyanti Puspitarini dan Yeni Wulandari ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Keduanya ditetapkan tersangka karena merekayasa penyaluran kredit di BRI.

Yuliyanti Puspitarini turut serta meloloskan terkait pengajuan administrasi pinjaman para nasabah yang meliputi jenis usaha yang telah direkayasa seakan-akan para nasabah memiliki usaha serta jaminan yang telah direkayasa seakan-akan milik para nasabah secara pribadi. Namun pada kenyataan usaha dan jaminan tersebut merupakan milik orang lain. 

Dan senyatanya, Yuliyanti Puspitarini telah mengetahui bahwa realisasi penggunaan pinjaman tersebut tidak dipergunakan dengan sebenarnya. Kerugian negara dalam kasus rekayasan penyaluran kredit di BRI Unit Kras ini sebesar Rp 4.855.000.000. (*)