4 Koruptor di Dinas PUPR Sampang Meringkuk Dipenjara Setelah Divonis Bersalah

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
4 koruptor Dinas PUPR Sampang digiring ke mobil tahanan Kejaksaan
4 koruptor Dinas PUPR Sampang digiring ke mobil tahanan Kejaksaan
grosir-buah-surabaya

Sebanyak 4 koruptor dalam pengadaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang dijatuhi vonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin, 11 Mei 2026. Ketua Majelis Hakim yang mengetuk palu atas vonis tersebut ialah Cokia Ana Pontia Oppusunggu.

4 Koruptor yang jadi Terdakwa di Dinas PUPR Sampang ialah Khoirul Umam (Wakil Direktur CV Seni Wacana), Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan (perantara proyek), Ahmad Zahron Wiami (PPTK pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang), dan Mohammad Hasan Mustofa (PPK pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang).

Dalam putusan Majelis Hakim, mereka dinilai terbukti melanggar pasal Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dasar itu, Majelis Hakim memvonis masing-masing koruptor di Dinas PUPR Sampang sebagai berikut :

1. Khoirul Umam (Wakil Direktur CV Seni Wacana)

Vonis :

Pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 45 juta.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 4 dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 80 hari.

Hukuman untuk membayar uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp 45 juta.

2.  Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan (perantara proyek)

Vonis :

Pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 145 juta.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Membayar uang pengganti kepada sebesar Rp 301.500.000 yang telah dibayarkan sebagian senilai Rp 145.000.000 yang telah masuk pada RPL 036 Kejaksaan Negeri Sampang selanjutnya dirampas untuk Negara sebagai Uang Pengganti, sehingga sisa yang harus dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp 156.500.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

3. Ahmad Zahron Wiami (PPTK pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang)

Vonis :

Pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 63 juta.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 80 hari.

Menjatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp 63 juta.

4. Mohammad Hasan Mustofa (PPK pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang)

Vonis :

Pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 489.113.547.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 80 hari.

Menjatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 17 juta.

Untuk diketahui, Khoirul Umam (Wakil Direktur CV Seni Wacana), Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan (perantara proyek), Ahmad Zahron Wiami (PPTK pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang), dan Mohammad Hasan Mustofa (PPK pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. 

Keempat koruptor tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2020. Proyek yang dikerjakan ialah 12 paket kegiatan pembangunan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) di Kabupaten Sampang. 

Masing-masing-masing paket bernilai Rp 1 miliar, sehingga total Rp 12 miliar untuk 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DID II). Paket tersebut dilaksanakan tanpa proses lelang/tender, melainkan menggunakan metode pengadaan langsung dengan harga perkiraan sendiri (HPS) masing-masing lebih dari Rp 200 juta. Padahal nilai pagu masing-masing dari 12 paket pekerjaan adalah Rp 1 miliar.

12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut dikerjakan seolah-olah menggunakan Perusahaan/CV yang berkontrak (pihak yang meminjamkan Perusahaan/CV), padahal dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan lain yang tidak berkontrak (pihak yang meminjam Perusahaan/CV).

Ahmad Zahron Wiami bekerjasama dengan Mohammad Hasan Mustofa, Slamet Iwan Supriyanto, dan Khoirul Umam menunjuk penyedia yang tidak sesuai kualifikasi dengan cara merekayasa dokumen-dokumen pengadaan pemilihan penyedia, dan kontrak beserta kelengkapan administrasinya termasuk dokumen pembayaran dan SPJ (surat pertanggungjawaban kegiatan) yang tidak sesuai dengan keadaan atau fakta sebenarnya.

Hal itu menyebabkan pembayaran atas 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DID II) tidak sesuai dengan nilai volume pekerjaan yang tercantum dalam
kontrak kerja, yang mengakibatkan pembayaran 12 paket pekerjaan rehabilitasi pekerjaan jalan (DID II) dari kas APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang menjadi tidak sah. (*)