Ahmed Badarus Rela Dipenjara Demi Pacarnya Bernama Resty

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Kantor WOM Finance Cabang Ponorogo
Kantor WOM Finance Cabang Ponorogo
grosir-buah-surabaya

Demi menyenangkan pacarnya yang bernama Resty/Anes, Ahmed Badarus Sani rela masuk penjara. Ahmed Badarus dipenjara karena menyerahkan mobil yang berstatus fidusia di PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Indonesia Cabang Ponorogo.

Kejadian bermula pada Rabu, 6 September 2023, Ahmed Badarus Sani membeli 1 unit Honda Jazz warna abu – abu dengan nomor polisi (nopol) B 2297 KVJ, di showroom mobil Prabu Motor Ponorogo dengan cara tukar tambah dengan 1 unit mobil miliknya, yaitu Honda CRV Silver met dengan nopol BT 1818 U. Karena harga mobil milik Ahmed Badarus Sani masih belum dapat menutupi harga mobil yang akan dibeli olehnya karena masih kurang Rp 52 juta.

Ahmed Badarus Sani mengajukan perjanjian sewa pembiayaan untuk melunasi 1 unit Honda Jazz dengan nopol B 2297 KVJ, kepada kantor PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Indonesia Cabang Ponorogo, yang beralamat di jalan MT Haryono, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. 

Perjanjian sewa pembiayaan tersebut diterbitkan dalam akta Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan nomor 1615120230902746 tanggal 06 September 2023 dengan nominal pokok sewa Pembiayaan Rp. 67.737.100, dengan jangka waktu sewa pembiayaan 36 bulan dengan angsuran sebesar Rp 2.880.000 per bulannya dimulai sejak Oktober 2023 sampai dengan September 2026. Jatuh tempo pada tanggal 16 setiap bulannya. 

Perjanjian tersebut didaftarkan Jaminan Fidusianya kepada Kementrian Hukum dan HAM sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00661854.AH.05.01 tahun 2023 tanggal 13 September 2023.

Ahmed Badarus Sani mulai melakukan pembayaran pada Oktober 2023. Namun dia tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran lagi setelah pembayaran terakhir yang dilakukan pada Januari 2024, sehingga Ahmed Badarus Sani hanya mengangsur sebanyak 4 kali dan sisanya kredit macet. 

Mengetahui pembayaran angsuran yang dilakukan oleh Ahmed Badarus Sani berhenti, PT WOM Finace Indonesia Cabang Ponorogo mengirimkan surat penagihan angsuran kepada Ahmed Badarus Sani sebanyak 3 kali. Surat peringatan pertama dikirimkan kepada Ahmed Badarus Sani pada 13 Februari 2024. Surat peringatan kedua tanggal 20 Februari 2024. Dan Surat Peringatan ketiga tanggal 27 Februari 2024.

Pada 2 Maret 2024, Agus Suryanto menagih ke rumah Ahmed Badarus Sani yang beralamat di Jalan Sudono Sukirjo, Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, untuk melakukan penagihan angsuran. Ketika berada di rumah Ahmed Badarus Sani, Agus Suryanto dari WOM Finance Cabang Ponorogo bertemu dengan Ahmed Badarus Sani. 

Namun Ahmed Badarus Sani menyampaikan bahwa ia tidak memiliki uang untuk mengangsur dan tidak ditemukan keberadaan mobil Honda Jazz warna abu – abu dengan nopol B 2297 KVJ, karena Ahmed Badarus Sani telah mengalihkan mobil tersebut kepada Resti (daftar pencarian orang/DPO) untuk digunakan. Sepengetahuan Ahmed Badarus Sani, Resti membawa mobil tersebut ke Bandung. 

Pada 07 Maret 2024, PT WOM Finance Cabang Ponorogo melalui surat Somasi I mengundang Ahmed Badarus Sani untuk dapat hadir di kantor PT WOM Finance pada Jumat, 8 Maret 2024. Akan tetapi Ahmed Badarus Sani tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan angsuran dan hanya menjelaskan bahwa ia tidak memiliki uang untuk membayar angsuran. Terhadap Honda Jazz dengan nopol B 2297, tidak dikuasai lagi oleh Ahmed Badarus Sani sejak sekira Januari 2024, karena telah dialihkan kepenguasaannya kepada Resty (DPO) tanpa sepengetahuan dan tanpa adanya suatu ijin tertulis dari PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Cabang Ponorogo. 

Pengalihan kepenguasaan mobil tersebut terjadi ketika Ahmed Badarus Sani mengantar mobil tersebut dari rumahnya ke kos-an Resty/Anes (DPO) untuk digunakan oleh Resty guna menjemput temannya. Ahmed Badarus Sani diantar oleh Resty (DPO) ke kantornya.

Ternyata sejak saat itu, Resty / Anes (DPO) yang merupakan pacar dari Ahmed Badarus Sani tidak memberikan mobil yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut hingga saat ini kepada Ahmed Badarus Sani. Ahmed Badarus Sani juga sengaja tidak berupaya melakukan pencarian atau sekedar menghubungi pihak PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) atau melaporkan ke pihak berwajib tentang keberadaan mobilnya tersebut. Ketika PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Cabang Ponorogo hendak menagih barang jaminan Fidusia tersebut, Ahmed Badarus Sani tidak bisa memberikannya.

Akibat perbuatan Ahmed Badarus Sani tersebut mengakibatkan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) cabang Ponorogo menderita kerugian berupa 1 unit Honda Jazz nopol B 2297 atau terhadap total sisa tanggungan yang dimiliki oleh Ahmed Badarus Sani sebesar Rp 108.043.200. 

Ahmed Badarus Sani kemudian diproses hukum hingga divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sejumlah Rp 67.737.100 kepada PT WOM Finance Cabang Ponorogo yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo yang diketuai oleh Haryuning Respanti pada Kamis, 9 Juli 2026. Menurut Majelis Hakim, Terdakwa Ahmed Badarus Sani bin Sayiful Qois terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima fidusia dan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (*)