Pengelola Tambangan di Desa Cangkir Setor ke Dishub Gresik Rp 17 Juta Sebulan
Terungkap bahwa pengelola layanan angkutan penyeberangan orang di sungai atau disebut tambangan yang berada di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ternyata menyetor sebesar Rp 17 juta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik. Setoran tersebut dilakukan setiap bulan.
Setoran sebesar Rp 17 juta merupakan hasil kesepakatan antara pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik dengan pengelola layanan angkutan penyeberangan orang di Desa Cangkir, yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 550/01/437.55/2025 tanggal 2 Januari 2025 tentang Pengelolaan Penyeberangan Orang di Desa Cangkir milik Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.
Perjanjian tersebut merupakan perjanjian antara Dinas Perhubungan dengan pihak ketiga perseorangan yang berisi kesepakatan antar pihak untuk mengadakan kerjasama dengan objek fasilitas penyeberangan orang berupa perahu dan dermaga. Pihak ketiga bersedia menyetorkan pemungutan retribusi angkutan penyeberangan orang sebesar Rp 17 juta setiap bulan. Pembayaran dilakukan setiap akhir bulan ke rekening bendahara penerimaan Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik.
Jangka waktu perjanjian pengelolaan layanan tambangan di Desa Cangkir tersebut sejak 2 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Namun, perjanian tersebut dinilai tidak memenuhi asas bruto dikarenakan pendapatan retribusi yang disetorkan bukan keseluruhan pendapatan retribusi hasil pemungutan angkutan penyeberangan orang melainkan nilai yang tetap dan telah disepakati setiap bulannya.
Penilaian tersebut setelah diitemukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Saat dikonfirmasi, pihak ketiga sebagai pengelola layanan angkutan penyeberangan orang menerangkan bahwa pemungutan Retribusi Pelayanan Penyeberangan Orang tanpa disertai dengan karcis, tarif yang dikenakan adalah sebesar Rp 1.000 per orang dengan jam operasional 24 jam. Angkutan perahu dapat memuat kurang lebih 24 motor dalam satu kali angkut.
Berdasarkan catatan yang ditunjukkan oleh pihak ketiga selaku pengelola layanan tambangan di Desa Cangkir, pendapatan Retribusi Pelayanan Penyeberangan Orang tersebut dalam satu bulan berkisar antara Rp 40 juta sampai dengan Rp 54 juta. Pendapatan retribusi yang diterima pihak ketiga tersebut merupakan setoran bersih setelah dipotong dengan pengeluaran operasional dan upah petugas lapangan.
Kepala Seksi Angkutan Orang Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik menjelaskan bahwa metode pemungutan Retribusi Pelayanan Penyeberangan Orang tersebut dipilih dalam bentuk perjanjian kerjasama bertujuan untuk meningkatkan pendapatan retribusi daerah dengan mengurangi biaya operasional yang dikeluarkan.
“Mekanisme pengelolaan dan pemungutan retribusi pada Dinas Perhubungan tersebut tidak sesuai dengan prinsip bruto dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Meski berdalih demikian, hal itu dinilai dalam pemeriksaan BPK telah melanggar berbagai aturan. Seperti Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Bupati Gresik Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Parkir, dan Peraturan Bupati Gresik Nomor 77 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah. (*)
Editor : Redaksi