Mengulik Anggaran Dinas Perhubungan Gresik untuk Tagihan Listrik Rp37,2 Miliar

Reporter : -
Mengulik Anggaran Dinas Perhubungan Gresik untuk Tagihan Listrik Rp37,2 Miliar
Petugas Dinas Perhubungan Gresik memperbaiki PJU

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyebutkan, laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun 2023 menyajikan Belanja Barang dan Jasa dengan realisasi sebesar Rp868.397.712.028,13 atau sebesar 89,46% dari anggaran sebesar Rp970.709.957.727,00. Dari Belanja Barang dan Jasa tersebut terdapat Belanja Jasa Kantor berupa Belanja Tagihan Listrik untuk penyediaan layanan berupa penerangan gedung dan bangunan serta penerangan jalan umum (PJU) dengan realisasi sebesar Rp55.730.603.310,00.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yang memuat data anggaran diketahui bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik menganggarkan Belanja Tagihan Listrik sebesar Rp37.205.022.500,00 dan terealisasi sebesar Rp36.613.326.518,00 atau sebesar 98,41%. Realisasi belanja tersebut di antaranya sebesar Rp36.295.186.683,00 merupakan pembayaran penerangan jalan umum (PJU) selama tahun 2023 berdasarkan tagihan yang dikirim oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Baca Juga: Pekerjaan Pembangunan Tempat Khusus Parkir Ngawen Sidayu Kekurangan Volume

Hasil pemeriksaan petugas BPK Jawa Timur terhadap data tagihan PJU, register SP2D, dokumen terkait lainnya, hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait dan observasi fisik di lapangan diketahui terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut.

a. Surat Perjanjian/MoU yang mengatur mengenai perhitungan taksasi antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan PT PLN tidak dapat ditelusuri

Pada tahun 2021, Dinas Perhubungan Gresik memperoleh aset PJU yang merupakan pelimpahan dari Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang. Pelimpahan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan antara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 762/06/437.51/2020 Tanggal 4 Januari 2021. Rincian aset PJU yang diserahterimakan yaitu di antaranya peralatan, personil, data material, data titik PJU, dan uraian tugas PJU.

Sementara itu, terkait dengan tagihan PJU baru diserahkan kepada Dishub Gresik pada tahun 2023 di mana sebelumnya tagihan PJU dikelola oleh Bagian Umum Sekretaris Daerah.

Dalam rangka penyediaan tenaga pelayanan kelistrikan di wilayah Kabupaten Gresik, Pemerintah Kabupaten Gresik menjalin kerja sama dengan PT PLN yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama berdasarkan area distribusi, yaitu Area Gresik, Surabaya Barat, dan Sidoarjo. Dokumen perjanjian kerja sama terakhir yang disampaikan kepada Tim BPK Jawa Timur, yaitu dokumen perjanjian kerja sama tahun 2012.

Hasil analisis menunjukkan perjanjian kerja sama tersebut hanya berlaku selama 1 tahun, yaitu 1 Januari sampai 31 Desember 2012. Hingga tahun 2023 belum terdapat dokumen perjanjian kerja sama.

Analisis lebih lanjut diperoleh informasi bahwa perjanjian kerja sama tersebut hanya mengatur mengenai ketentuan umum, di antaranya hak dan kewajiban antara Pemerintah Kabupaten Gresik dan PLN, mekanisme pembayaran rekening listrik dan penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Penertiban PJU ilegal, meterisasi PJU, Penanggung Jawab Pemungutan, Sanksi, Perselisihan, dan Jangka Waktu Perjanjian Kerja Sama.

Informasi yang diperoleh dari Kepala Bidang Prasarana Dishub Gresik, diketahui bahwa selain dokumen perjanjian kerja sama tersebut, terdapat surat perjanjian/MoU yang mengatur secara lebih rinci mengenai perhitungan tagihan listrik berdasarkan metode taksasi. Namun, hingga pemeriksaan di lapangan berakhir Surat Perjanjian/MoU yang mengatur mengenai taksasi tersebut tidak dapat ditelusuri.

Baca Juga: Kinerja Dinas Perhubungan Gresik Dinilai Melempem, GenPatra Razia Truk Melanggar Aturan

b. Terdapat penagihan PJU yang berbasis taksasi Permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Prasarana diperoleh

Informasi bahwa biaya PJU yang ditagihkan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik dihitung berdasarkan dua metode, yaitu metode taksasi/abonemen/non meterisasi (penggunaan daya listrik berdasarkan perkiraan dan bersifat tetap setiap bulan), serta metode meterisasi (penggunaan daya listrik berdasarkan selisih meteran setiap bulan).

Metode taksasi digunakan untuk perkiraan penggunaan daya listrik di suatu titik PJU atau suatu wilayah/ruas jalan yang belum dipasang meteran. Hasil review dokumen simulasi tagihan PLN diketahui bahwa terdapat tagihan PJU yang masih berbasis taksasi.

Pengujian secara uji petik atas 16 ID Pelanggan yang sudah piloting menggunakan alat ukur meterisasi pada tahun 2023 menunjukkan bahwa tagihan berdasarkan metode taksasi lebih besar dibandingkan menggunakan metode meterisasi dengan selisih sebesar Rp262.666.307,25.

c. Terdapat pembayaran PJU berbasis taksasi atas ID Pelanggan yang sudah tidak digunakan sebagai panel PJU (dibongkar) dan tidak diketahui keberadaannya minimal sebesar Rp487.932.696,00

Baca Juga: Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Gresik Belum Punya Dasar Hukum

Pemeriksaan secara uji petik di lapangan bersama dengan Dinas Perhubungan Gresik, teknisi PLN Karangpilang dan Inspektorat pada tanggal 18 Maret 2024, diketahui bahwa terdapat tagihan listrik PJU untuk tujuh ID Pelanggan Panel Box PJU selama tahun 2023 berbasis taksasi, namun tiga ID Pelanggan sudah tidak digunakan sebagai panel PJU (dibongkar) dan empat ID Pelanggan tidak diketahui keberadaannya.

Atas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik tidak memperoleh manfaat atas pembayaran tagihan PJU oleh Dinas Perhubungan Gresik selama tahun 2023 sebesar Rp487.932.696,00.

Hingga pemeriksaan tim BPK berakhir di lapangan pada tanggal 28 Maret 2024, tagihan PJU atas tujuh ID Pelanggan berbasis taksasi tersebut pada tahun 2024 masih berjalan.

Kondisi tersebut mengakibatkan belanja tagihan listrik sebesar Rp36.295.186.683,00 atas pembayaran PJU yang menggunakan metode taksasi belum efektif dan efisien, dan Pemerintah Kabupaten Gresik tidak menerima manfaat atas pembayaran PJU berbasis taksasi atas ID Pelanggan yang panel PJU-nya dibongkar dan tidak diketahui keberadaannya sebesar Rp487.932.696,00. (*)

Editor : Bambang Harianto