Dinas Cipta Karya Perkim Gresik Terancam Denda Miliaran Rupiah
Denda hingga miliaran rupiah mengancam Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Gresik beserta rekanannya sebagai penyedia barang dan jasa. Denda tersebut bisa dijatuhkan apabila instansi yang dipimpin oleh Ida Lailatussa'diyah tersebut terbukti melakukan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam salah satu tender pekerjaan di bawah satuan kerjanya.
Adapun tender pekerjaan di bawah satuan kerja Dinas Cipta Karya Perkim Gresik yang diduga terjadi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ialah tender pembangunan Rumah Sakit (RS) Gresik Sehati, yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik tahun anggaran 2023. Kode tender 11438122.
Saat ini, dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam tender pembangunan Rumah Sakit (RS) Gresik Sehati sedang diusut oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah IV. Proses penanganan sudah masuk ke tahap pemberkasan.
"Kami dapat informasi dari KPPU Kantor Wilayah IV Surabaya pada 20 Juli 2026, bahwa kasus dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sudah masuk pemberkasan. Artinya, selangkah lagi bakal masuk ke tahap penyidikan sampai ke sidang Majelis Komisi jika ditemukan bukti yang cukup," ujar inisial JA selaku pengadu ke KPPU saat dikonfirmasi Lintasperkoro pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Lintasperkoro pernah mengulas dan memberitakan dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam tender pembangunan RS Gresik Sehati. Lokasi pembangunan RS Gresik Sehati di Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Saat ini, RS Gresik Sehati telah beroperasi setelah grand opening pada Minggu, 9 Maret 2025, bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Gresik ke-538. Grand opening dilakukan oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, didampingi Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, serta jajarannya termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik.
RS Gresik Sehati merupakan rumah sakit type C, yang dibangun di atas lahan seluas 10.299 m2. Luas bangunan 11.570 m2 dengan 5 lantai. Kamar rawat terdiri dari Kelas 1 sebanyak 4 bed, Kelas 2 sebanyak 24 bed, Kelas III sebanyak 55 bed. Lalu ruang ICU (Intensive Care Unit) tanpa ventilator 4 bed, NICU (Neonatal Intensive Care Unit) tanpa ventilator 4 bed, PICU (Pediatric Intensive Care Unit) tanpa ventilator 2 bed, ruang isolasi 10 bed, Perinatologi 8 bed, dan ICU dengan ventilator sebanyak 2 bed.
Dugaan Monopoli Tender
Tender Proyek Pembangunan Gedung Rumah Sakit Gresik Sehati (RSGS) dengan Kode Tender 11438122 dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik di bawah Satuan Kerja Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Gresik. Sumber anggaran dari APBD Gresik tahun anggaran 2023.
Nilai Pagu sebesar Rp 76.263.840.000. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 70.479.274.073. Tender diikuti 124 peserta.
Dalam hasil evaluasi tender, PT Jaya Semanggi Enjiniring berada di urutan pertama dengan penawaran harga Rp 55.949.662.755,12. Namun kemudian, PT Jaya Semanggi Enjiniring memilih mengundurkan diri, sehingga peserta tender yang ditetapkan pemenang ialah PT Permata Lansekap Nusantara dengan harga penawaran Rp 59.204.740.645,73.
Setelah itu, PT Permata Lansekap Nusantara melakukan kontrak pembangunan RS Gresik Sehati dengan harga kontrak sebesar Rp 56.003.155.000
Dalam tender tersebut, hasil investigasi menemukan dugaan monopoli yang ditindaklanjuti ke pelaporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pelaporan tersebut dilakukan oleh inisial JA setelah ada dugaan kebocoran dokumen AHSP (Analisis Harga Satuan Pekerjaan) oleh konsultan sehingga terindakasi pemufakatan jahat atau persengkokolan dan dugaan gratifikasi. Juga adanya dugaan indikasi dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh beberapa peserta lelang.
"Juga ditemukan dugaan pemenang tender pembangunan RS Gresik Sehati terafiliasi dengan peserta tender yang menawar harga terendah, tapi mengundurkan diri saat hendak ditetapkan pemenang tender,” jelas JA.
Pengunduran diri PT Jaya Semanggi Enjiniring sebagai peserta tender pembangunan Rumah Sakit (RS) Gresik Sehati diduga diambil setelah PT Jaya Semanggi Enjiniring ditetapkan sebagai pemenang dalam tender kegiatan Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Konstruksi Fisik Struktur Bangunan Rumah Sakit) Satuan Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mohammad Noer Pamekasan. Sumber anggarannya dari APBD Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023.
Nilai pagu tender Belanja Modal Bangunan Kesehatan RSUD Mohammad Noer Pamekasan tersebut sebesar Rp 107.794.060.080, dan nilai HPS 107.773.967.488. Dalam tender tersebut, PT Jaya Semanggi Enjiniring ditetapkan pemenang setelah mengajukan nilai penawaran sebesar Rp 86.217.568.772,17. (*)
Editor : Redaksi