Penindakan 3,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Reporter : -
Penindakan 3,8 Juta Batang Rokok Ilegal
Gudang penyimpanan rokok ilegal
advertorial

Bea Cukai Lampung dan Kanwil DJBC Sumbagbar berhasil menindak 3,152 juta batang rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil truk fuso tujuan Sumatera di Tolbakter, Lampung Selatan, pada 5 September 2023. Perkiraan nilai barang atas penindakan ini adalah Rp 3,9 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,7 milyar.

Selain penindakan terhadap truk tersebut, Patroli darat Bea Cukai Lampung selama bulan Agustus melakukan 75 kali penindakan atas paket yang dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan dan berhasil mengamankan 660 ribu batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 829 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 568 juta.

Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak

Seluruh barang hasil penindakan beserta pelaku pengangkutan rokok ilegal yang ditindak, telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rangkaian penindakan di atas merupakan bentuk nyata konsistensi Bea Cukai Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Lampung.

Baca Juga: 52.200 batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai Luwuk

Dari penindakan tersebut, diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara masif sehingga dapat juga menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat. (dry)

Editor : Ahmadi