6 Tahun Susanti Mencari Keadilan di Tangerang Selatan

Reporter : -
6 Tahun Susanti Mencari Keadilan di Tangerang Selatan
Susanti menunjukkan foto putrinya
advertorial

Keadilan hukum terciderai oleh oknum penegak hukum di Kota Tangerang Selatan. Seperti yang dialami oleh Oktavia Zelia Susan (Almarhum). Dia mengalami penganiayaan pada 2 Agustus 2017, yang berujung pada kematiannya.

Kejadian berawal pada Sabtu, 2 Agustus 2017, sekitar jam 12 WIB, dipinggir jalan Raya Cipadu, tepatnya di depan ruko yang menjual bahan kain di Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. 

Baca Juga: Bajingan ! Personel Polda Riau, Bripka Antoni Saputra Hajar Warga hingga Tewas

Ibu dari Oktavia Zelia Susan, Susanti menjelaskan, pada 2 Agusstus 2017, Oktavia diajak Anjas pergi kondangan ke wilayah Bintaro. Dalam perjalanan, Anjas berhenti dengan alasan mau membeli amplop. Disaat Oktavia menunggu Anjas dipinggir jalan Raya Cipadu di depan ruko- ruko yang menjual bahan-bahan kain, tidak lama kemudian datang Cindy Claudia Fadilah menghampiri Oktavia. 

Cindy Claudia langsung memukul kebagian kepala Oktavia menggunakan batu. Karena lukanya mengeluarkan darah cukup banyak, Anjas membawa korban ke Klinik Permata yang tidak jauh  dari tempat kejadian. 

"Kemudian kami melaporkan kejadian penganiayaan ini ke Polsek Pondok Aren. Sesuai dengan hasil laporan korban, pada tanggal 04 September 2017 dengan No. Lp/543/K/IX/2017/SPK/Sek Aren. Dan hasil Visum dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan UPT Puskesmas Parigi Pondok Aren Nomor 076/PKM/Parigi/VER/IX/THN 2017. Dokter pemeriksa ialah dr. Risa  De Apna. Jt. pada 3 September 2017. Hasilnya, Oktavia mengalami luka di pelipis kanan 4 cm dari ujung luar mata kanan dan tampak dua luka jahitan dengan panjang luka 2 cm," jelasnya. 

Susanti mengatakan, "Dampak dari penganiayaan itu, anak saya mengalami penurunan kesadaran secara bertahap sejak 5 hari sebelum masuk rumah sakit (SMRS). Setelah pulang dari Rumah Sakit, kondisi korban terlihat baik bisa beraktifitas  kembali. Setelah satu minggu kemudian, Oktavia kembali mengeluhkan kedua tungkai terasa lemas tapi bisa berjalan walau tidak normal. Melihat kondisi anak saya begitu, saya membawa dia ke tukang pijat (alternatif). Alhamdulillah, lemas pada tungkai kaki membaik. Demam tapi tidak terlalu tinggi," katanya

Baca Juga: Nemen Rek, Perkara Utang, Seorang Rentenir Ancam Bunuh Ibu Rumah Tangga Asal Bogorami Makam

"Setelah 5 hari di SMRS, tiba-tiba Oktavia tidak bisa berjalan dan mulai bicara meracau tidak nyambung. Kemudian saya bawa ke Rumah Sakit dan menjalani perawatan kembali. Tubuhnya demam tinggi, terlihat Oktavia semankin gelisah dan teriak- teriak tidak bisa berkomunikasi. Setelah 3 bulan di SMRS, Oktavia sempat muntah - muntah dan sesak nafasnya. Kemudian dilakukan Rontgen Thorax, hasilnya ada infeksi di paru paru," jelasnya.

Oktavia tidak nafsu makan sehingga berdampak penurunan berat badan sebanyak 10 kg dalam 3 bulan. Pada 4 Oktober 2019  jam 18.09 WIB, Oktavia meninggal dunia setelah dirawat di RSUP DR Cipto Mangunkusumo.

Dianggap lamban dalam.proses penanganan kasus penganiayaan putrinya dari Penyidik Polsek Pondok Aren, maka sebagai orang tua korban, dia melaporkan ke Propam Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Penganiaya Remaja Saat Pertunjukan Orkes di Desa Sentul Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

"Karena sudah 2 tahun lebih terhitung sejak laporan Polisi tanggal 4 September 2017 ke Polsek Pondok Aren sampai surat permohonan ke Propam Polda Metro Jaya tertanggal 19 November 2019, belum juga ada perkembangan terhadap kasus penganiayaan anaknya. Kemudian Penyidik Polsek Pondok Aren menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan untuk proses hukum berlanjut ke meja hijau (Pengadilan) dengan tersangka atas nama Cindy Claudia Fadilah binti Muhammad Aziz).

Cindy Claudia divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Selasa, 1 September 2020, dengan Petikan Putusan Nomor 1492 selama 5 bulan penjara potong masa tahanan dikarenakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana. 

"Saya berharap keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam memperoleh keadilan. Vonis hukuman selama 5 bulan untuk menghilangkan nyawa orang, sungguh saya sebagai orang tua tidak dapat menerimanya lahir batin," katanya. (dry)

Editor : Ahmadi