Pembahasan Prosedur Perlakuan Biji Gandum Impor

Reporter : -
Pembahasan Prosedur Perlakuan Biji Gandum Impor
Evaluasi mitigasi pelaksanan pengawasan proses perlakuan biji gandum
advertorial

Berlokasi di aula Nganjuk, Balai Karantina Pertanian Surabaya, melakukan evaluasi mitigasi pelaksanan pengawasan proses perlakuan biji gandum, yang terinfeksi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Kegiatan ini dihadiri oleh tiga mitra kerja Karantina Pertanian Surabaya, pada Selasa (13/9/2023).

Evaluasi ini menitikberatkan pada peningkatan pelayanan, yang diukur oleh standar layanan, berdasarkan analisis resiko yang sudah ditetapkan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian No 12 Tahun 2015. Pemenuhan perlakuan terhadap media pembawa biji gandum, juga menjadi bahasan dalam evaluasi ini.

Baca Juga: Badan Karantina Gagalkan Penyelundupan Reptil di Kargo Bandara Mopah

Ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT. AMM, PT. SJA dan PT. WNI, memaparkan proses perlakuan panas untuk media pembawa biji gandum ekspor, yang diterapkan di perusahaan masing-masing. Pemaparan ini dilakukan dihadapan Pejabat Karantina Tumbuhan, Karantina Pertanian Surabaya. Hasil dari pemaparan ketiga perusahaan, akan dianalisa lebih lanjut, untuk menetapkan kesesuaian ataupun ketidaksesuaian dalam proses impor biji gandum.

Baca Juga: Barantin Luncurkan Sistem Layanan Karantina Best Trust

“Aturan karantina pertanian jelas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak memenuhi aturan yang ditentukan, maka dapat dilakukan penolakan terhadap media pembawa biji gandum,” ungkap Iman Suryaman selaku Koordinator Bidang Karantina Tumbuhan.

“Tugas kita menjaga keamanan hayati nabati, jangan sampai ada OPTK masuk ke dalam wilayah negara Indonesia, untuk itu diperlukan ketaatan terhadap peraturan yang sudah ditetapkan,” pungkas Iman.

Baca Juga: Karantina Jawa Timur Gagalkan Upaya Perdagangan Satwa Langka Asal Papua

Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk tidak memenuhi standar perlakuan yang sudah ditetapkan. Karantina Pertanian Surabaya sebagai fasilitator perdagangan komoditas pertanian di wilayah Jawa Timur, tetap berpegang pada peraturan yang berlaku, tidak ada pembeda dalam pelaksanaannya. (dit)

Editor : Syaiful Anwar