Puluhan Desa Warga Bumi Anyar dan Desa Bator Gruduk Kantor DPMD, Diduga TFKD "Masuk Angin"

Reporter : -
Puluhan Desa Warga Bumi Anyar dan Desa Bator Gruduk Kantor DPMD, Diduga TFKD "Masuk Angin"
Audiensi perwakilan bacakades Bumi Anyar dengan TFPKD Bangkalan
advertorial

Puluhan warga melakukan aksi demo di depan kantor Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkalan pada Jumat siang, 28 September 2023. Aksi mereka untuk menemui Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) yang diduga "masuk angin" sehingga salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Suhrondi, tidak diloloskan.

Akibatnya, Suhrondi gagal bertarung pada pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Bumi Anyar tahap 3 di Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Kendaraan Dinas PMD Gresik Tidak Taat Bayar Pajak, Setahun Lagi Masuk Mobil Bodong

Upaya Suhrondi untuk ikut dalam pesta demokrasi desa (Pilkades) kandas. Ijazah legalisirnya sebagai salah satu syarat menjadi calon Kepala Desa Bumi Anyar ditolak oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (P2KD).

Karena merasa ada yang tidak beres dalam proses administrasi Pilkades di Desa Bumi Anyar, Rofi'i Ibnu Marzuki, SH sebagai Kuasa Hukumnya Suhrondi terus mencari keadilan.

Dia mengadukan P2KD Bumi Anyar ke Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bumi Anyar tentang penolakan legalisir ijazah milik kliennya.

Dikatakan Rofi'i, legalisir ijazah Suhrondi ditolak oleh P2KD Bumi Anyar saat tahapan verifikasi berkas. Diduga, P2KD tidak memahami aturan atau diduga ada unsur nepotisme untuk menjatuhkan lawannya.

Dijelaskan Rofi'i, dalam tahapan verifikasi berkas beberapa hari lalu, salah satu Calon Kepala Desa Bumi Anyar, Suhrondi dinyatakan tidak lolos verifikasi dengan alasan legalisir ijazah Suhrondi diduga tidak sah oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Bumi Anyar.

Rofi'i Ibnu Marzuki dengan tegas menanyakan alasan penolakan ijazah tersebut dan memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan aduan ke TFPKD. Ia meyakini bahwa panitia dalam hal ini P2KD diduga tidak paham aturan mengenai sistem regrouping/merger.

Baca Juga: 4 Orang Tewas dalam Perkelahian di Bangkalan, Diduga Cekcok Lahan Parkir dan Tambak

Rofii berkeyakinan bahwa penolakan ini selain ketidakpahaman Panitia juga unsur ketidakadilan dan berpotensi merugikan  Suhrondi selaku kliennya. 

Usai menerima surat aduan dari Suhrondi, TFPKD melakukan pertemuan di ruang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkalan. Hasil pertemuan tersebut, TFPKD akan segera memanggil P2KD Bumi Anyar untuk mengadakan pertemuan resmi dalam mengkaji berkas-berkas yang terkait dengan kasus ini. 

Tujuan utama dari pertemuan ini adalah mencari solusi yang adil dan berkeadilan untuk semua pihak yang terlibat.

Rofi'i berharap agar TFPKD bisa bertindak tegas dan adil dalam menyikapi masalah yang dihadapi kliennya, dan segera memberikan rekomendasi terhadap kliennya untuk lolos dalam babak verifikasi ini.

Baca Juga: 4 Orang Tewas dalam Perkelahian di Bangkalan, Diduga Cekcok Lahan Parkir dan Tambak

Disampaikan dalam orasinya, "Kami sudah mengambil langkah demi langkah sekalipun penetapan yang sudah diumumkan pada 26 September 2023, sehingga klein kami tidak lolos untuk menjadi calon Kepala Desa Bumi Anyar. Oleh sebab itu, karena banyaknya ketidakberesan dan kejanggalan yang  diduga dilakukan TFPKD, maka kami turun ke jalan melakukan aksi demo untuk memperjuangkan hak klien agar TFPKD memberikan tanggapan dan bisa bertanggung jawab apa yang sudah diambil keputusannya oleh TFPKD."

Dalam aksinya Rofi"i meminta kepada Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa Bangkalan, Kepala Desa Bumi Anyar, dan masyarakat dari perwakilan 10 orang pendemo untuk masuk ke dalam ruangan TFPKD. Tujuannya agar dalam permasalahan yang akan disampaikan lebih jelas dan lebih nyata siapa yang bermain dalam kasus ini.

Disampaikan oleh perwakilan TFPKD, Rudi di ruang pertemuan DPMD Bangkalan, bahwa "Perlu dipahami bersama bahwa kami ini, TFPKD, hanya ditugaskan oleh Bupati Bangkalan khususnya ditugaskan dalam menyelenggarakan Pilkades serentak di Kabupaten Bangkalan. Regulasinya sudah jelas, yakni Perbup nomor 32 tahun 2023. Lebih jelasnya bahwa kami ini hanya memfasilitasi pelaksanaan Pilkades, pada pasal 5. Apa yang dihasilkan oleh TFPKD adalah usulan rekomendasi dan menyelesaikan permasalahan Pilkades tersebut. Namun masih melalui tahapan tahapannya." (LAN)

Editor : Syaiful Anwar