Polda Sumut Ungkap Jaringan Internasional Perdagangan Satwa Dilindungi

Subdit Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap Jaringan Internasional Perdagangan satwa yang dilindungi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (27/9/2023) dini hari.
Dari pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi itu diamankan seorang terduga yang menjadi kurir bernama Reza Heryadi (35) dengan barang bukti 2 ekor Orang Utan jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia 5 bulan.
Baca Juga: LSM PAKAR akan Gelar Demo Menuntut Kapolda Sumatera Utara Mencopot Kapolsek Patumbak
Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi jaringan internasional itu bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.
Baca Juga: Polda Sumut Amankan Truk Pengangkut Mangga Ilegal Asal Thailand
"Ada dua ekor Orang Utan yang dilindungi berhasil diselamatkan," katanya, Jumat (29/9/2023).
Hadi menerangkan, pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi itu masih dalam penyelidikan Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk menangkap pelaku dan jaringan lainnya
Baca Juga: Daftar Kapolda dan Pejabat Utama di Polda Sumut yang Berganti
"Pengungkapan ini hasil kerjasama kita dengan agency dari Wildlife Justice Commission. Sementara untuk barang bukti dua ekor Orang Uta sudah dititip dan dirawat di BKSDA Provinsi Sumut," pungkasnya. (dry)
Editor : Mula Eka P.