Polda Sumut Ungkap Jaringan Internasional Perdagangan Satwa Dilindungi

Reporter : -
Polda Sumut Ungkap Jaringan Internasional Perdagangan Satwa Dilindungi
Pengungkapan perdagangan satwa dilindungi
advertorial

Subdit Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap Jaringan Internasional Perdagangan satwa yang dilindungi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (27/9/2023) dini hari.

Dari pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi itu diamankan seorang terduga yang menjadi kurir bernama Reza Heryadi (35) dengan barang bukti 2 ekor Orang Utan jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia 5 bulan.

Baca Juga: 19 Anggota Polri Perkuat Kontingen Sumut Dalam PON XXI 2024

Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi jaringan internasional itu bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.

Baca Juga: Kapolda Sumut Memeriahkan Fun Walk Road to PON XXI 2024

"Ada dua ekor Orang Utan yang dilindungi berhasil diselamatkan," katanya, Jumat (29/9/2023).

Hadi menerangkan, pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi itu masih dalam penyelidikan Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk menangkap pelaku dan jaringan lainnya

Baca Juga: Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran 30 ribu extacy dan 10 kg sabu

"Pengungkapan ini hasil kerjasama kita dengan agency dari Wildlife Justice Commission. Sementara untuk barang bukti dua ekor Orang Uta sudah dititip dan dirawat di BKSDA Provinsi Sumut," pungkasnya. (dry)

Editor : Ahmadi