Abdul Wachid Cs Lolos dari Vonis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan dalam Perkara Solar Ilegal

Reporter : -
Abdul Wachid Cs Lolos dari Vonis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan dalam Perkara Solar Ilegal
Abdul Wachid cs
advertorial

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan yang mengadili perkara nomor 101/Pid.Sus/2023/PN Psr belum bisa membacakan putusan atau vonis terhadap para terdakwa, Abdul Wachid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno, bisa disebut Abdul Wachid, cs (cum suis).

Sedianya, Abdul Wachid cs akan divonis pada Kamis 30 November 2023 dalam sidang perkara penyalahgunaan dan penimbunan solar bersubsidi secara ilegal.

Baca Juga: Terungkap, 5 Truk Tangki BBM yang Disita Polres Pasuruan Kota Atas Nama PT Mitra Central Niaga

Namun, sidang ditunda pada Senin, 4 Desember 2023. Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Pasuruan, Komang Ari Anggara menjelaskan, sidang ditunda karena Majelis Hakim masih akan bermusyawarah untuk putusan.

Sebelum memutus perkara, majelis hakim yang diketuai oleh Yuniar Yudha Himawan, akan bermusyawarah untuk menjatuhkan vonis bagi terdakwa. 

"Putusan akan dibacakan dalam sidang pekan depan," kata Komang Ari Anggara.

Mengingatkan lagi, Abdul Wachid merupakan Direktur PT Mitra Central Niaga (MCN). Dia bersama Bahtiar Febrian Pratama dan Sutrisno, ditangkap oleh anggota Dit Tipiter Mabes Polri, dan jadi tersangka penyalahgunaan dan penimbunan solar ilegal pada Selasa, 4 Juli 2023, sekira pukul 23.00 WIB.

Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri memimpin penggrebekan gudang solar ilegal

Abdul Wachid cs ditersangkakan karena melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses persidangan, Abdul Wachid cs dituntut selama 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Sabetania Ramba Paembonan, Juni Wahyuningsih, dan Feby Rudy Purwanto. Selain hukuman penjara, Abdul Wacjid dituntur membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 subsidiair 1 bulan penjara.

Barang bukti berupa BBM Jenis Solar + 110 KL/110.000 (seratus sepuluh ribu) liter yang berlokasi di Gudang Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, yang mana barang bukti tersebut telah terjual dengan sistem lelang oleh Petugas KPKNL Sidoarjo Nomor : 1110/46/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dengan hasil penjualan lelang sebesar Rp. 772.750.000 dan telah dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melalui Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1440099912211 atas nama RPL 032 PDT Kejari Kota Pasuruan.

Kemudian, 1 unit kendaraan Truck merek Mitsubishi Type Colt diesel  FE74 MT (4X2) warna kuning dengan Nomor Polisi AD 9064 BC, nomor rangka MHMFE74P48K023720 atas nama Katin Suprapti, alamat Mojayan RT 06 RW 03, Mojayan, Klaten, berikut kunci NOPOL terpasang L 8004 TL, 1 Unit kendaraan Truck merek Mitsubishi Type Colt diesel  FE74S MT (4X2) dengan Nomor Polisi N 8807 NN berikut kunci dan surat bukti pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu dari Satlantas Polres Pasuruan, nopol Terpasang N 9716 AT, 1 kartu Uji berkala Kendaraan Bermotor dengan Nopol N 8807 NN, 1STNK dengan Nomor Polisi AD 9064 BC, 5 tangki duduk warna putih kapasitas 32 KL, 2 mesin pompa dirampas untuk Negara.

Sedangkan 30 Barcode QR Pertamina, 12 pasang plat Nomor Polisi buatan, ± 20 meter pipa besi (alat bantu mengalirkan solar dari tangki ke kendaraan transportir), 2 buku paporan stok gudang PT Mitra Central Niaga, 1 bundel Invoice penjualan solar, 1 alat ukur hydrometer Solar, 1 bungkus segel berwarna orange berlogo MCN, 1 buku Tahapan BCA Nomor Rekening 0890588000 atas nama Abd. Wachid, dan 1 bundel print out laporan mutasi rekening dari Bulan Januari 2023 s.d. Juli 2023, 1 buku Tahapan BCA Nomor Rekening 0890939481 atas nama Moh. Aminulloh, dan 1 bundel print out laporan mutasi Rekening dari bulan Januari 2023s.d. Julik 2023, 1 buku Tahapan BCA Nomor Rekening 0240492105 atas nama Hasin Ismail, dan 1 bundel print out laporan mutasi rekening dari Januari 2023 s.d. Juli 2023, untuk dimusnahkan.

Kemudian, Solar + 54 KL/54.000 liter yang berlokasi di Gudang Jalan Komodor Yos Sudarso, RT.003/RW.004, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, yang mana barang bukti tersebut telah terjual dengan sistem lelang oleh Petugas KPKNL Sidoarjo Nomor : 1110/46/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dengan hasil penjualan lelang sebesar Rp. 379.329.500 dan telah dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melalui Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1440099912211 atas nama RPL 032 PDT Kejari Kota Pasuruan.

1 handphone merek Redmi Note 8 Pro warna hitam dengan Cover warna Biru, 1 buah laptop berwarna hitam merek ACER, 1 unit Truck Tanki Transportir berwarna Biru Putih bertuliskan MCN Merek Isuzu dengan kapasitas 24 KL, Nomor Polisi N 9352 WD berikut kunci, 1 unit Truck Tanki Transportir berwarna Biru merek HINO dengan kapasitas 24 KL Nomor Polisi L 8155 UP berikut kunci, 1 unit Truck Tanki Transportir berwarna biru merek Toyota Dyna dengan kapasitas 5 KL, Nomor Polisi N 8004 UV berikut kunci, 4 tangki kapasitas 30 KL, 2 tangki Kapasitas 22 KL, 1 tangki Kapasitas 16 KL, 2 mesin pompa, dikembalikan kepada yang berhak, yakni Abdul Wachid.

"Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa mengakibatkan pengguna BBM subsidi tidak mendapatkan kuota subsidi sebagaimana mestinya,” kata JPU Kejari Pasuruan, Feby.

Baca Juga: Januari 2024 Ini, Abdul Wachid dkk Diperkirakan Bebas dari Penjara dalam Perkara BBM Ilegal di Pasuruan

Beberapa hal meringankan Abdul Wachid cs antara lain, para terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan. Mereka juga mengakui segala perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Serta tidak pernah dihukum sebelumnya.

Gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak Solar yang dikelola Abdul Wachid berada di Jalan Kyai Sepuh Desa Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan yang disewa pada 25 Mei 2023, dan di Jalan Komodor Yos Sudarso Nomor 11, Kelurahan Mandara Rejok, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Untuk menjalankan usahanya, Abdul Wachid membeli solar dengan cara memberikan uang kepada Bahtiar Febrian Pratama sebesar Rp 2 juta untuk kegiatan pembelian dua sampai dengan tiga hari. Bahtiar kemudian menyiapkan beberapa plat nomor kendaraan truk dan QR barcode Pertamina yang dibeli dari beberapa orang sopir dan nelayan di wilayah Desa Pulungan, Kabupaten Pasuruan. 

Bahtiar Febrian Pratama setiap bulannya mendapatkan upah sebesar Rp. 3.000.000 dari Abdul Wachid.

Setelah menyiapkan beberapa plat nomor kendaraan truk dan QR barcode Pertamina, Bahtiar Febrian Pratama kemudian menghubungi Sutrisno selaku koordinator sopir dan kendaraan pengangkut BBM Solar dan memberikan uang untuk membeli BBM Solar sebesar Rp. 15.000.000 untuk setiap truk setiap harinya.

Sebelumnya Sutrisno telah memodifikasi sendiri tangki minyak kendaraan truk miliknya sehingga mampu menampung BBM Solar kurang lebih sebanyak 5 ton atau 5.000 liter.

Sutrisno dengan menggunakan mobil jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol L 8004 TL yang dikendarai Rudi Antoni dan mobil jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol N 9716 AT yang dikendarai Usman, berkeliling membeli BBM Solar di SPBU daerah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Tempat pembelian solar di antaranya di SPBU No : 5467116 Jalan Raya Kepulungan No: 1 Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dengan cara Rudi Antoni yang mengendarai mobil jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol L 8004 TL, masuk membeli Solar jenis Bio Solar yang merupakan BBM Solar bersubsidi sebanyak 70 liter dengan harga perliternya sebesar Rp. 6.800. Total uang yang dibayarnya untuk 70 liter kurang lebih sebesar Rp. 500.000. 

Baca Juga: Akhir Persidangan Abdul Wachid Cs Dalam Perkara Solar Ilegal di Pasuruan

Setelah membeli Solar, Rudi Antoni keluar meninggalkan SPBU, dan tangki BBM Solar truk yang sudah terisi penuh tersebut kemudian dialirkan ke tangki BBM Solar yang telah dimodifikasi. Setelah kosong kemudian truk diganti plat nomornya dengan plat nomor lain. Kemudian Rudi Antoni kembali ke SPBU untuk mengisi kembali BBM Solar dengan menggunakan Plat Nomor dan QR barcode Pertamina yang baru yang sebelumnya sudah disediakan oleh Bahtiar Febrian. 

Begitu juga dengan Usman, yang mengendarai mobil jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol N 9716 AT, melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Rudi Antoni.

Setelah kedua truk tersebut dengan tangki modifikasinya terisi kurang lebih 2 ton atau 2.000 (dua ribu) liter Solar, maka truk tersebut dibawa oleh Rudi Antoni dan Usman ke gudang penyimpanan Solar milik Abdul Wachid yang terletak di Jalan Kyai Sepuh, Desa Gentong dan di Jalan Komodor Yos Sudarso Nomor 11, Kelurahan Mandara Rejok. Sesampainya di gudang, BBM Solar dalam tangki modifikasi dialirkan ke dalam sumur penampungan oleh Mohammad Aminulloh selaku penjaga gudang milik Abdul Wachid yang setiap bulannya mendapatkan gaji sebesar Rp. 3 juta.

Sedangkan Rudi Antoni dan Usman mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000 sampai dengan Rp. 250.000 setiap harinya dari Abdul Wachid, yang dibayarkan oleh Bahtiar Febrian Pratama.

Kendaraan jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol L 8004 TL dan truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol N 9716 AT, milik Sutrisno disewa oleh Abdul Wachid setiap bulannya dengan harga Rp. 4.500.000. Sutrisno setiap bulannya juga diberi upah oleh Abdul Wachid sebesar Rp. 3.000.000. Selain itu, dari setiap liter Solar yang berhasil dikumpulkan oleh Sutrisno melalui Rudi Antoni dan Usman, Sutrisno juga diberi keuntungan oleh Abdul Wachid sebesar Rp. 250. Semua uang pembayaran tersebut, dibayarkan oleh Abdul Wachid melalui Bahtiar Febrian.

Setelah Solar terkumpul dalam gudang penyimpanan, selanjutnya Abdul Wachid mencari beberapa orang pembeli, diantaranya melalui Anwar Sadad dengan harga jual antara Rp. 9.000 sampai dengan Rp. 11.000 per liternya. Apabila berhasil mendapatnya pembeli, maka Anwar Sadad mendapatkan komisi sebesar Rp. 100 per liternya Abdul Wachid.

Pengiriman Solar dari gudang penyimpanan menuju pembeli menggunakan truck tangki berwarna biru putih dengan nama punggung  PT Mitra Central Niaga milik Abdul Wachid. Dari hasil penjualan Solar tersebut, Abdul Wachid mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 80.000.000 setiap minggunya atau kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000 setiap bulannya. (adi)

Editor : Syaiful Anwar