Satreskrim Polres Pasuruan Kota Diputus Melanggar Prosedur Karena Sita Truk Tangki BBM Atas Nama PT MCN

Reporter : -
Satreskrim Polres Pasuruan Kota Diputus Melanggar Prosedur Karena Sita Truk Tangki BBM Atas Nama PT MCN
Sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil
advertorial

Penyitaan terhadap 6 tangki bahan bakar minyak (BBM) atas nama PT Mitra Central Niaga (MCN) oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota dinilai melanggar prosedur dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP). Hal ini terungkap dalam putusan sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (20/3/2024). 

Gugatan dengan perkara nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Bil ini diajukan oleh Pemohon, Roni Zakarias Pontoh, yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Bangil pada Senin, 26 Februari 2024. Termohon ialah Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kapolres Pasuruan Kota.

Baca Juga: Terungkap, 5 Truk Tangki BBM yang Disita Polres Pasuruan Kota Atas Nama PT Mitra Central Niaga

Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, Indra Chayadi menyatakan penggeladahan dan penyitaan penyidik Polres Pasuruan Kota terhadap lima truk tangki BBM bersubsidi tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Hakim, tindakan penyidik Polres Pasuruan Kota melakukan penggeledahan dan penyitaan harus harus memenuhi prosedur seperti surat perintah penyidikan (Sprindik), penggeledahan dan penyitaan.

"Untuk penyitaan harus ada surat putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan setempat dengan waktu tujuh hari," kata Indra Chayadi, Hakim Tunggal praperadilan.

Kepentingan penyidik bisa melakukan penyitaan yang diatur dalam KUHAP Pasal 74 dan 75. Dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa surat izin dari hakim pemeriksa.

"Mengabulkan sebagian gugatan pemohon salah satunya mengembalikan lima truk yang disita," ucapnya.

Yuliana salah satu tim kuasa hukum pemohon mengatakan, putusan Mejelis Hakim sudah tepat.

"Putusan majelis hakim sudah tepat. Sesuai gugatan pemohon. Dan harus dipatuhi pihak yang berperkara," ujarnya.

Dengan dikabulkannya gugatan pemohon, Ia menilai Polisi tidak profesional dalam menangani perkara ini.

Baca Juga: Januari 2024 Ini, Abdul Wachid dkk Diperkirakan Bebas dari Penjara dalam Perkara BBM Ilegal di Pasuruan

"Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sesuai prosedur," penilaiannya.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati menghormati keputusan majelis hakim.

"Kami masih menunggu amar putusan yang lengkap dari PN Bangil. Setelah amar putusan kami terima, kami baca. Kemudian menentukan langkah-langkah koridor hukumnya. Dari lesan putusan yang dibacakan majelis hakim. Ada sebagian diterima dan yang ditolak. Makanya kami pelajari dulu amar putusannya, baru kami melakukan langkah hukum berikutnya," kata Kapolres Pasuruan Kota.

Dari putusan yang dibacakan hakim tunggal, terungkap lima truk tangki, empat truk tangki berisi BBM bersubsidi, satu truk tangki kosong. Lima truk tangki tersebut milik PT Mitra Central Niaga, perusahaan transportir BBM milik Abd Wachid. Abdul Wachid pernah dinyatakan bersalah dalam perkara penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di Kabupaten Pasuruan. 

Abdul Wachid bersama Bahtiar Febrian Pratama dan Sutrisno divonis pidana penjara selama 7 bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pasuruan pada Senin, 4 Desember 2023.

Baca Juga: Akhir Persidangan Abdul Wachid Cs Dalam Perkara Solar Ilegal di Pasuruan

Dalam perkara praperadilan, yang telah disita oleh Termohon (Polres Pasuruan Kota) adalah 5 truk tangki tersebut dengan No. Pol N 8650 UV, N 8651 UV, N 8652 UW, N 8653 UW, N 9199 UW, adalah milik dari M Fachrul Wahidi atas nama PT Mitra Central Niaga berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Truck Tangki antara M Fachrul Wahidi dengan Achadun tanggal 1 Desember 2023.

Pra peradilan diajukan karena penyitaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota tidak sah dan tanpa ada berita acara atau Surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Menurut Pemohon, Tindakan Termohon seharusnya dalam hal mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi Ketentuan Pasal 129 KUHAP ayat (1) bahwa Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap barang yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan di sita atau kepada keluarganya dan dapat diminta keterangan dahulu kepada  benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditanda tangani dengan membubuhkan tanda tanganya. Hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya, akan tetapi Termohon tidak melaksanakan sesuai dengan Ketentuan Pasal 129  KUHAP ayat 1 tidak pernah dilakukan oleh Termohon.

Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 129 KUHAP ayat 1, seharusnya pihak Pemohon seharusnya sudah mendapatkan Berita Acara Penyitaan terhadap barang yang telah disita oleh Termohon, yaitu terhadap 5 Truck Tangki dengan dengan No. Pol N.8650 UV , N.8651 UV , N.8652 UW, N.8653 UW , N.9199 UW milik M Fachrul Wahidi atas nama PT Mitra Central Niaga," isi gugatan pra peradilan.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggrebek dan menggeledah gudang yang terletak di Jalan Pantura Pasuruan Probolinggo, di Dusun Kramat, Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (20/2/2024). (kin)

Editor : Ahmadi