Polda Sumut Tangkap Ribuan Pelaku Jaringan Narkoba Buktikan Komitmen

Sebanyak 1.058 pelaku narkoba ditangkap Polda Sumut dan jajaran dalam waktu 22 hari. Berbagai barang bukti turut disita.
"Dari 1.058 tersangka narkoba itu, 700 lebih di antaranya jaringan bandar dan pengedar," terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu pagi (4/10/2023).
Baca Juga: Polsek Kota Bangun Tangkap Pemuda Desa Kota Bangun Seberang
Itu disampaikan Agung saat merilis pengungkapan sejumlah kasus narkoba yang dilakukan Polda Sumut dan jajaran sejak 12 September hingga 3 Oktober (22 hari).
Bersama tersangka diamankan barang bukti sabu 75 kilogram (kg) lebih, ganja 114 kg dan ekstasi ratusan butir.
Sebelas orang pelaku camping, termasuk beberapa wanita di Kabupaten Samosir diamankan karena menggelar pesta barang haram ganja.
Baca Juga: Polsek Pontianak Selatan Tangkap Pengguna Narkoba di Jalan Untung Suropati
"Dari kegiatan yang dilakukan kita juga mengungkap home industri ekstasi di Tanjung Balai dikendalikan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas)," ungkap Agung.
Kata dia, untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya sedang memprogramkan rehabilitasi sukarela.
"Upayakan rehabilitasi untuk bebas dari narkoba dan tidak timbulkan masalah baru. Kita sedang melakukan program rehabilitasi sukarela," tuturnya.
Baca Juga: Polsek NA IX-X Gerebek Sarang Narkoba di Perladangan Sawit
"Strategi selain rehab, adalah berantas bandar dan pengedar. Penggunanya direhabilitasi. Mereka ini jaringan Sumatera," pungkasnya.
Menjawab wartawan, Agung menyebut para tersangka tergolong dewasa dan jaringan Pulau Sumatera. (dry)
Editor : Syaiful Anwar