Warga Desa Sumengko Kembali Demo PT Adiprima Suraprinta, Disambut Spanduk Bertuliskan Pasal Pidana

Reporter : -
Warga Desa Sumengko Kembali Demo PT Adiprima Suraprinta, Disambut Spanduk Bertuliskan Pasal Pidana
Puluhan warga Desa Sumengko kembali melakukan aksi demonstrasi di depan PT Adiprima Suraprinta
advertorial

Puluhan warga Desa Sumengko kembali melakukan aksi demonstrasi di depan PT Adiprima Suraprinta, di jalan Raya Sumengko Wringinanom KM 30, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, pada Jumat, 6 Oktober 2023. Aksi demo sebagian besar terdiri dari wanita dimulai pukul 14.00 WIB.

Demontrasi tersebut merupakan aksi lanjutan setelah sebelumnya dilakukan pada Kamis pagi, 5 Oktober 2023. Selain menggunakan sound system dan pengeras suara, demonstran juga membentangkan beberapa alat peraga berupa kain yang ditulisi "Jangan jadikan tempat kami sebagai kuburan B3", "Jangan cemari udara kami, kami ingin hidip sehat", "Matikan mesin klin yang masih mengeluarkan debu", "Keruk kembali limbah B3 yang ditimbulkan perusahaan".

Baca Juga: PT Sinar Sarana Bening, Perusahaan Pengolahan Limbah Pabrik

Spanduk yang dibentangkan pendemo di depan PT Adiprima Suraprinta

Dengan pengawalan dari personil Kepolisian dari berbagai Polsek di wilayah Kabupaten Gresik, seorang warga bernama Andi dalam orasinya mengatakan, aksi demo tersebut dilakukan setelah mediasi antara warga Desa Sumengko dengan pihak PT Adiprima Suraprinta tidak menemukan kata sepakat. Mediasi sebelumnya dilakukan di Balai RW Desa Sumengko, yang dihadiri Agung Setiawan selaku perwakilan dari PT Adiprima Suraprinta.

"Mediasi tidak terselesaikan, makanya kami demo lagi. Kita tutup gorong-gorong. Selama ini kita sabar. Setahun lebih tidak ada proses dari PT Adiprima Suraprinta," kata Andi.

Dari pantauan Tim Redaksi Lintasperkoro.com, aksi demonstrasi hanya berlangsung kurang lebih 1 jam. Di depan pabrik PT Adiprima Suraprinta, terbentang beberapa spanduk yang dipasang di depan pagar PT Adiprima Suraprinta.

Spanduk yang dipasang di pagar PT Adiprima Suraprinta bertuliskan beberapa pasal tentang hukum pidana dan himbauan. Seperti bertuliskan "Himbauan bahwa kebebasan berpendapat melalui aksi lisan, maupun media cetak/online yang tidak berbudaya dan beretika akan membawa konsekuensi hukum bagi pelaku", "Pasal 256 KUHP tentang Ketertiban : Mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) bulan pidana denda paling banyak kategori II", "Pasal 45 ayat (3) tentang pencemaran nama baik : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”, "Pasal 45 ayat (3) menyatakan : Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Tulisan lainnya pada spanduk ialah "Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang vandalisme / pengrusakan : Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan", dan "Pasal 257 ayat (1) masuk area privat (pabrik) tanpa izin".

Spanduk yang dipasang di pagar PT Adiprima Suraprinta

Kepala Desa Sumengko, Subambang usai menemui warga Desa Sumengko menegaskan, antara pihak warga dengan PT Adripima Suraprinta belum menemukan solusi.

"Belum," kata Subambang singkat, usai menemui warganya di Balai RW Desa Sumengko, pada Jumat sore, 6 Oktober 2023.

Baca Juga: IPAL PT Satria Graha Sempurna Diduga Tak Berfungsi, Ancaman Lingkungan

Pihak PT Adiprima Suraprinta melalui Corporate Legal bernama Agung Setiawan saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp, belum menjawab. Saat didatangi ke PT Adiprima Suraprinta pada Jumat sore (6/10/2023) sekitar jam 17.30 WIB, hanya ditemui Security bernama Mohamad Hasan. 

"Pak Agung berpesan, kalau ada media katanya sudah terjadwalkan. Kami cuma dipesanin gitu. Orangnya sudah pulang jam 5-an," kata Hasan kepada sejumlah wartawan yang hendak konfirmasi ke PT Adiprima Suraprinta.

Pada jam 17.00-an, spanduk tulisan yang sebelumnya di siang hari dipasang di pagar PT Adiprima Suraprinta, tampak sudah dilepas.

Diberitakan sebelumnya, Aksi demonstrasi dilakukan warga Desa Sumengko karena PT Adiprima Suraprinta dinilai melanggar beberapa poin kesepakatan yang telah ditandatangani antara warga Desa Sumengko dengan pihak PT Adiprima Suraprinta, yang diketahui oleh Kepala Desa Sumengko, Subambang. Kesepakatan itu ditandatangani di atas materai oleh pihak PT Adiprima Suraprinta yang diwakili oleh Bagus Setyo Herdiyanto pada Jumat, 3 Juni 2022. Bagus Setyo Herdiyanto sudah meninggal dunia.

Adapun tuntutan warga Desa Sumengko agar dampak polusi yang ditimbulkan dari PT Adiprima Suraprinta segera dihilangkan. Selain itu, limbah bahan berbahaya beracun (B3) juga tidak ditimbun terlalu lama sehingga bisa mencemari lingkungan warga.

Baca Juga: Disebut Tak Punya IPAL, Ini Klarifikasi dari PT New Indobatt Energy Nusantara

Warga Desa Sumengko, Lukas berkata, jika PT Adiprima Suraprinta melanggar beberapa kesepakatan yang tertera di atas kertas dan ditandatangani bermaterai oleh Bagus Setyo Herdiyanto.

“Waktu itu, PT Adiprima Suraprinta menyepakati jika dampak polusi udara (debu akibat mesin rotary kiln) akan dilakukan maintenance dengan estimasi waktu sampai pertengahan bulan Juni 2022, namun apabila terjadi polusi kembali maka perusahaan akan memberhentikan mesin rotary kiln. Hingga kini, polusi kembali ada yang menyebabkan lingkungan warga terdampak,” ujar Lukas.

Kesepakatan lain, menurut Lukas, ialah PT Adiprima Suraprinta akan segera mengangkut kembali limbah B3 yang ditimbun di dalam PT Adiprima Suraprinta ke pihak ketiga yang berizin dengan estimasi selambat-lambatnya hari Selasa 7 Juni 2022 sampai 6 bulan ke depan. Waktu pengangkutan limbah B3 di PT Adiprima Suraprinta selama 24 jam.

Dan PT Adiprima Suraprinta tidak akan melakukan penimbunan kembali, dan apabila diketahui kembali melakukan penimbunan maka perusahaan akan bertanggungjawab untuk menyelesaikan secara hukum dan Undang Undang yang berlaku.

Nyatanya, kata Lukas, poin-poin itu dilanggar oleh PT Adiprima Suraprinta. Maka itu, warga geram dan kembali melakukan aksi demonstrasi dengan harapan pihak PT Adiprima Suraprinta bisa bertanggungjawab terhadap kesepakatan yang dibuatnya. (adi)

Editor : Syaiful Anwar