Dirjen Gakkum KLHK Segel Perkebunan PT Sampoerna Agro

Reporter : -
Dirjen Gakkum KLHK Segel Perkebunan PT Sampoerna Agro
Gakkum KLHK Menyegel lahan perkebunan sawit terbakar di PT Sampoerna Agro
advertorial

Menindaklanjuti hasil pemantauan titik panas (hotspot) dan mencegah meluasnya karhutla di Sumatera Selatan, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani bersama Tim Pengawas Lingkungan Hidup, menyegel langsung lahan perkebunan sawit terbakar di PT Sampoerna Agro yang berlokasi di Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. PT Sampoerna Agro merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit PMA Singapura.

Disamping menyegel langsung lahan terbakar di perkebunan sawit PT Sampoerna Agro, Dirjen Gakkum KLHK juga menyegel lokasi perkebunan sawit milik PT Tempirai Palm Resources .

Baca Juga: Perkara Pembunuhan Gajah di Kabupaten Tebo Segera Disidangkan

Berdasarkan citra satelit, lahan PT Tempirai Palm Resources yang terbakar seluas ±710 Ha. Rasio Ridho Sani mengatakan, penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan hukum yang akan dilakukan terhadap karhutla dilokasi perusahaan.

“Hari ini kami menyegel lahan terbakar di lokasi PT Sampoerna Agro seluas ± 586 Ha. Langkah penyegelan yang dilakukan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan lainnya. Di lokasi ini kebakaran masih terjadi, masih berasap. Karhutla ini berdampak serius bagi kesehatan dan lingkungan.”

Rasio Sani menambahkan bahwa disekitar lokasi yang disegel, berdasarkan citra satelit terjadi juga kebakaran sekitar ±1.030 Ha.

“Kami sedang mendalami penanggung jawab atau pemilik lahan ini. Karena kami tidak memiliki akses data HGU. Menurut PT Sampoerna Agro, lokasi tersebut bukan HGU mereka. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN siapa pemegang HGU atau pemilik lahan terbakar tersebut. Data HGU penting untuk mengetahui siapa penanggung jawab karhutla.”

Pada hari ini, Tim pengawas KLHK juga melakukan penyegelan lahan terbakar di PT Bintang Harapan Palma yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Berdasarkan citra satelit, luas lahan terbakar di PT Bintang Harapan Palma seluas ±5.148 Ha.

Tim Pengawasan KLHK kembali menyegel PT  Banyu Kahuripan Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyu Asin karena masih terbakar nya lokasi tersebut. Luas area yang terbakar menjadi ± 200 Ha.

Penyegelan juga dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan terhadap PT Waymusi Agro Indah yang berlokasi di Kecamatan Padamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Baca Juga: Perkara Pembunuhan Gajah di Kabupaten Tebo Segera Disidangkan

Ardy Nugroho, Direktur Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK yang hadir dilokasi penyegelan mengatakan bahwa hingga saat ini KLHK telah menyegel 11 lokasi kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan yaitu PT.KS (±25 Ha), PT. BKI (±200Ha), PT. SAM (±30 Ha), PT RAJ (±1.000 Ha) PMA Malaysia, PT.WAJ (±1.000 Ha), PT.LSI (±30 Ha), PTPN VII (±86 Ha), Lahan lainnya di Desa Kedaton kab. OKI (±1.200 Ha), PT.SAI (±586 Ha),PT. TPR (±648 Ha) dan PT. BHP (±5.148).

“Jumlah lokasi yang akan disegel akan bertambah karena tim KLHK sedang menganalisis data hotspot dan citra satelit. Apabila kami melihat ada lokasi yang terbakar kami akan mengirimkan tim ke lokasi,” tambah Ardy Nugroho.

Berkaitan dengan langkah penegakan hukum yang akan dilakukan, Rasio Sani menyampaikan bahwa sesuai perintah Menteri LHK, Siti Nurbaya, ambil tindakan tegas terkait karhutla.

“Kami akan gunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK baik instrumen administratif, perdata dan pidana.”

Baca Juga: Penanggung Jawab Kapal Ditahan di Kasus Penyelundupan Kayu Ilegal

Rasio Sani menambahkan untuk kebakaran berulang tindakan tegas sanksi administratif termasuk pencabutan izin akan dilakukan. Kami juga sudah bicara dengan kuasa hukum dan ahli untuk menghitung ganti rugi lingkungan serta menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan. Agar ada efek jera.

Disamping itu, Penegakan hukum pidana karhutla terpadu akan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung. Penegakan hukum karhutla terpadu akan melibatkan penyidik KLHK dan Kepolisian serta Jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana karhutla. Untuk penanganan kasus pidana karhutla ini segera dikoordinasikan dengan Bareskrim dan Polda Sumsel serta Jampidum dan Kejati Sumsel.

Rasio Sani menambahkan penegakan hukum pidana terpadu dan pidana berlapis akan meningkatkan efektitas penegakan hukum karhutla serta meningkatkan efek jera. Kepada Korporasi dan masyarakat untuk serius mencegah dan menangani karhutla.

“Ancaman hukuman sangat berat, sesuai Pasal 108 UU No. 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU PPLH) pidana pokoknya 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 milyar. Untuk badan usaha sesuai Pasal 119 UU PPLH dapat dikenakan pidana tambahan berupa antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana. Kami ingatkan kembali, kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku karhutla,” pungkas Rasio Sani. (dry)

Editor : Syaiful Anwar