Satresnarkoba Polres Pangandaran Ungkap 4 Kasus Narkoba

Reporter : -
Satresnarkoba Polres Pangandaran Ungkap 4 Kasus Narkoba
Para tersangka saat dihadirkan di Press Release di Polres Pangandaran
advertorial

Satresnarkoba Polres Pangandaran berhasil mengungkap empat kasus narkoba di wilayah Kabupaten Pangandaran. Kapolres Pangandaran, AKBP Imara Utama mengatakan, empat kasus narkoba tersebut yakni penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat tramadol, hexymer dan trihexyphenidyl sebanyak 2 kasus.

Kemudian satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan satu lagi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Fakta Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis

“Untuk tersangka kasus obat tramadol hexymer dan trhexyphenidyl diamankan tersangka PJL (25 tahun), warga Sidamulih berjenis kelamin perempuan, dan juga PN (29 tahun), warga Kalipucang. Lalu ada MH (30 tahun), warga Aceh dalam kasus sejenis,” katanya saat Press Release di Polres Pangandaran, Rabu 4 Oktober 2023.

Dari tersangka PJL dan PN, Satresnarkoba Polres Pangandaran berhasil mengamankan 15 jenis tramadol, 70 butir hexymer dan 30 jenis trihexyphendyl. Dari MHL disita 203 butir dextro, 187 butir tramadol, 12 butir thrihexyphenidyl dan 3900 hexymer.

Kemudian Satresnarkoba Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan ganja seberat 15,07 gram dengan tersangka EA (23 tahun), warga Ciamis.

Lalu satu kasus penyalahgunaan jenis sabu seberat 1 miligram, warga Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Baca Juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu

Imara mengatakan untuk kasus obat hexymer dan lain-lain dikenakan pasal 435 jo pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan.

“Ancaman 5 tahun hingga 12 tahun penjara. Merka menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut,” ucapnya.

Pelaku EA dalam kasus ganja dikenakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Tersangka SU dalam kasus sabu dikenakan pasal 60 ayat (1) Huruf B Jo Pasal 62 UU Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Pangandaran, AKP Juntar Hutasoit mengatakan pihaknya telah mengungkap 30 kasus narkoba hingga September.

“Kebanyakan penyalahgunaan sabu,” jelasnya. (dry)

Editor : Ahmadi