Tim Gabungan Akan Razia Tambang Ilegal di Sumatera Utara

Reporter : -
Tim Gabungan Akan Razia Tambang Ilegal di Sumatera Utara
Salah satu galian c di Provinsi Sumatera Utara
advertorial

Maraknya aktivitas galian c di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuat geram anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut. Karena itu, Komisi D DPRD Sumatera Utara dan Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Sumut akan menggelar razia besar-besaran untuk menertibkan seluruh tambang galian C ilegal di Sumut.

Ketua Komisi D DPRD Sumut, Benny H Sihotang mengatakan, D DPRD Sumut akan melakukan razia pertama di sekitar Kabupaten Langkat.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Desa Pacuh Diadukan ke Polda Jatim oleh LSM FPSR

"Tambang Galian C ilegal sedang marak-maraknya beroperasi di sejumlah kabupaten/kota di Sumut. Tanpa ada pemasukan ke daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi masuk ke kantong-kantong oknum tertentu yang terlibat membeking usaha ilegal tersebut,” ujar Benny Sihotang usai rapat dengar pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, pada Selasa (3/10/2023).

Politisi Partai Gerindra Sumut itu menuturkan, sejak awal pihaknya sudah mengusulkan kepada Pemprov Sumut untuk membentuk tim gabungan penertiban tambang galian C ilegal. Karena selain merusak lingkungan dengan menghancurkan Sumut, juga tidak ada manfaatnya atau pemasukannya bagi daerah.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Desa Pacuh Diadukan ke Polda Jatim oleh LSM FPSR

Atas saran lembaga legislatif, kata Benny, akhirnya Gubernur Sumut membentuk Tim Gabungan Penertiban Tambang Galian C Ilegal. Di dalamnya terdiri dari Polda Sumut, Kejati Sumut, unsur TNI, Dinas Perindag ESDEM, Dinas LHK. Lalu Dinas PMPTSP, Dinas PUPR dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Sumut dan perwakilan Tim Gabungan sudah sepakat untuk terjun ke lapangan.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Desa Pacuh Diadukan ke Polda Jatim oleh LSM FPSR

Anggota Komisi D DPRD Sumut, Viktor Silaen, dalam rapat tersebut mengatakan, dari data yang ada di Dinas LHK Sumut dan Langkat, ada 89 tambang galian C beroperasi yang diduga tidak memiliki izin dan 53 di antaranya telah melakukan kewajibannya membayar pajak.

Sisanya tambang “bodong” alias hanya menyetor ke oknum tertentu. (ins)

Editor : Ahmadi