Tim Gabungan Akan Razia Tambang Ilegal di Sumatera Utara

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Salah satu galian c di Provinsi Sumatera Utara
Salah satu galian c di Provinsi Sumatera Utara
grosir-buah-surabaya

Maraknya aktivitas galian c di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuat geram anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut. Karena itu, Komisi D DPRD Sumatera Utara dan Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Sumut akan menggelar razia besar-besaran untuk menertibkan seluruh tambang galian C ilegal di Sumatera Utara.

Ketua Komisi D DPRD Sumut, Benny H Sihotang mengatakan, D DPRD Sumatera Utara akan melakukan razia pertama di sekitar Kabupaten Langkat.

"Tambang Galian C ilegal sedang marak-maraknya beroperasi di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara. Tanpa ada pemasukan ke daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi masuk ke kantong-kantong oknum tertentu yang terlibat membeking usaha ilegal tersebut,” ujar Benny Sihotang usai rapat dengar pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Utara, pada Selasa (3/10/2023).

Politisi Partai Gerindra Sumatera Utara itu menuturkan, sejak awal pihaknya sudah mengusulkan kepada Pemprov Sumatera Utara untuk membentuk tim gabungan penertiban tambang galian C ilegal. Karena selain merusak lingkungan dengan menghancurkan Sumut, juga tidak ada manfaatnya atau pemasukannya bagi daerah.

Atas saran lembaga legislatif, kata Benny, akhirnya Gubernur Sumatera Utara membentuk Tim Gabungan Penertiban Tambang Galian C Ilegal. Di dalamnya terdiri dari Polda Sumatera Utara, Kejati Sumut, unsur TNI, Dinas Perindag ESDEM, Dinas LHK. Lalu Dinas PMPTSP, Dinas PUPR dan sejumlah instansi terkait lainnya.

cctv-mojokerto-liem

Dalam rapat tersebut, DPRD Sumatera Utara dan perwakilan Tim Gabungan sudah sepakat untuk terjun ke lapangan.

Anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara, Viktor Silaen, dalam rapat tersebut mengatakan, dari data yang ada di Dinas LHK Sumatera Utara dan Langkat, ada 89 tambang galian C beroperasi yang diduga tidak memiliki izin dan 53 di antaranya telah melakukan kewajibannya membayar pajak.

Sisanya tambang “bodong” alias hanya menyetor ke oknum tertentu. (ins)