Dua Raperda Didorong Agar Tingkatkan Iklim Investasi di Kota Pasuruan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) kembali melakukan Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Produk Hukum Daerah di wilayah Jatim pada Rabu (11/10/2023). Kedua Produk hukum yang dibahas merupakan Raperda yang berasal dari Kota Pasuruan.
Kegiatan dibuka oleh Kadiv Yankumham, Nur Ichwan yang didampingi Kabid Hukum Haris Nasiroedin dan Kasubbid FP2HD Yovan Iristian serta dihadiri oleh Kabag Hukum Pemda, OPD Pemrakarsa dan Tim Pokja Perancang Kanwil Jatim.
Baca Juga: Sidak dan Razia di Lapas Kelas I Surabaya
Dua Raperda yang dibahas adalah tentang Pengelolaan Rumah Susun serta terkait Rencana Pembangunan Industri Kota Pasuruan Tahun 2023-2043. Kegiatan rapat dilakukan dengan membahas substansi Raperda pasal demi pasal dengan mendengarkan masukan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil.
Pembentukan Raperda tentang Pengelolaan Rumah Susun ini merupakan kebijakan Pemerintah Kota Pasuruan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Kadiv Yankumham Lantik Satu Notaris Pengganti
“Terutama atas tempat tinggal yang layak huni, terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, pengelolaan rumah susun Umum merupakan alternatif pemenuhan kebutuhan rumah tinggal yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Haris.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Pasuruan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Pasuruan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini sehingga perlu diganti.
Baca Juga: Panitia SKD CPNS Kemenkumham Jatim Kompak Kenakan Jersey Timnas
Sedangkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pasuruan Tahun 2023-2043 dibentuk berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Semangatnya jelas, yaitu untuk meningkatkan iklim investasi di Kota Pasuruan,” tutup Haris. (kin)
Editor : Ahmadi