Nyamar Jadi Polisi, 5 Orang Memeras Seorang Pengendara Motor di Surabaya

Reporter : -
Nyamar Jadi Polisi, 5 Orang Memeras Seorang Pengendara Motor di Surabaya
Konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya
advertorial

Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap dan menjadikan 3 orang jadj tersangka, yaitu berinisial S (40 tahun), MR (35 tahun) dan M (29 tahun). Mereka mengaku sebagai anggota Polisi. Dua dari komplotan ini berhasil lolos dan ditetapkan daftar pencarian orang (DPO), yaitu inisial.l F dan J.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina menjelaskan, modus yang dilakukan 5 tersangka pada korban MIR.

Baca Juga: Daftar Mutasi Polda Jatim Jajaran, Dari Kapolsek Sampai Kasat Lantas

Mulanya, pada Jumat, 22 September 2023 sekira jam 22.00 WIB, tersangka S, MR, M, F dan J berangkat bersama-sama berboncengan dengan menggunakan sepeda motor ke Jalan Kunti Surabaya mencari sasaran. 

Sesampai di Jalan Kalianak Surabaya, ada salah satu korban melintas menggunakan sepeda motor. Mereka mencegat dan memerintahkan untuk berhenti menepi dengan berkata, 'Saya dari kepolisian'. Setelah itu, korban MIR berhenti.

Tersangka S, MR, M, F dan J melakukan penggeledahan serta mengecek Handphone milik korban yang terdapat permainan judi online. Selanjutnya korban MIR dibawa ke Jalan Margomulyo oleh para tersangka guna meminta tebusan sebesar Rp 2 juta jika tidak ingin dilakukan penahanan.

Merasa ketakutan, korban bersedia memberikan uang yang diminta oleh Para tersangka.

“Korban kemudian mentransfer uang kepada tersangka M,” kata Herlina yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, Iptu Muhamad Prasetyo saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya, pada Kamis (12/10/2023). 

Baca Juga: Bea Cukai Bersama Polres Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Ekspor Ranmor Ilegal ke Timor Leste

Setelahnya, lanjut Herlina, korban diperintahkan untuk pulang oleh tersangka. Mereka pun membagi hasil kejahatanya masing-masing Rp. 400 ribu.

Merasa tertipu dengan penggeledahan yang dilakukan 5 tersangka tersebut, MIR melaporkan kejadian yang dialaminya ke Anggota Unit Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak.

Petugas langsung melakukan pengintaian dan penangkapan 5 tersangka pada 9 Oktober 2023. 3 tersangka berhasil ditangkap di tempat berbeda. 

Baca Juga: Nasib Abdul Munif, 4 Tahun Menunggu Ganti Rugi dari KM Senja Persada

S diamankan di SPBU di Jalan Jakarta, Surabaya. Tersangka MR dan M diamankan di Jalan Kalimas Surabaya. Ketiganya langsung digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.

Untuk 2 tersangka F dan J masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Petugas juga menyita barang milik para tersangka, yakni sepeda motor merk Honda Vario warna Merah, Yamaha Mio, borgol, bukti transfer dan 4 unit handphone. (Pan)

Editor : Syaiful Anwar