Seorang Pria Usia 52 Tahun Setubuhi Anak Disabilitas Hingga Hamil

Reporter : -
Seorang Pria Usia 52 Tahun Setubuhi Anak Disabilitas Hingga Hamil
E, pelaku pencabulan terhadap disabilitas
advertorial

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menangkap seorang pria berinisial E (52 tahun), warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

E ditangkap petugas Polres Blora karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang anak disabilitas di Kecamatan Cepu hingga hamil.

Baca Juga: Kapolres Blora Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Perwira Pengabdian

Kapolres Blora, AKBP Agus Puryadi melalui Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet membeberkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban.

"Berawal dari si korban ketemu tetangganya ditanya adanya perubahan pada badan atau tubuh korban. Korban kemudian ditanya sama orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh beberapa orang. Kemudian korban dibawa ke Puskesmas dan dilakukan pemeriksaan. Si korban telah hamil sekitar tujuh bulan. Dan setelah orang tua melaporkan, kami selanjutnya melakukan penyelidikan," beber Kasat Reskrim Polres Blora ketika melaksanakan konferensi pers didampingi oleh Kasi Humas Polres Blora, Iptu Sugiman, dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suhari, serta Kanit PPA Aiptu Sulistyawan Doni, di Aula Arya Guna Polres Blora.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa korban telah disetubuhi beberapa orang tapi tempat dan lokasinya tidak tahu.

Baca Juga: Kapolres Blora Tinjau Pembangunan RS Bhayangkara Tk IV Kunduran

"Yang diingat hanya dengan saudara E yang sudah bersetubuh 20 kali di tiga tempat berbeda. Yaitu ditempat kerjanya dan di wilayah lain di Kecamatan Cepu," tandas Kasatreskrim Polres Blora.

Kasat Reskrim Polres Blora menambahi jika ada beberapa statemen media sosial yang menyatakan bahwa si korban disetubuhi oleh 7 orang ditempat bersamaan itu kurang tepat.

Baca Juga: Polres Blora Berdayakan Bhabinkamtibmas Imbau Warga Waspada Bencana Alam

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan si korban disetubuhi oleh beberapa orang dalam waktu dan tempat yang berbeda beda," tambahnya.

"Dari satu sampai lima orang korban tidak hafal yang dihafal hanya yang terakhir ini yang kita amankan karena dilakukan berulang ulang sebanyak 20 kali dipertengahan tahun 2022 sampai Maret 2023. Si korban mempunyai keterbelakangan mental atau disabilitas," lanjut Kasat Reskrim Polres Blora. (gik)

Editor : Ahmadi