Polres Blora Musnahkan Ratusan Knalpot Brong
Satlantas Polres Blora, Polda Jawa Tengah, musnahkan ratusan knalpot brong pada Minggu (27/10/2024). Pemusnahan knalpot brong itu dilakukan di halaman Kantor Satlantas Polres Blora. Pemusnahan knalpot brong dengan menggunakan gergaji mesin.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menyampaikan knalpot brong yang dimusnahkan berjumlah 278 knalpot brong. R
Baca Juga: Kapolres Blora Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Perwira Pengabdian
“Ratusan knalpot brong itu berasal dari hasil sitaan kami dari para pengguna motor yang digunakan oleh oknum-oknum untuk balap liar," kata Kapolres Blora.
Lebih lanjut, AKBP Wawan menyampaikan 278 knalpot brong itu hasil sitaan selama periode dua bulan terakhir.
"278 knalpot brong yang kita musnahkan itu, dari penindakan periode 2 bulan terakhir," ujarnya.
Baca Juga: Kapolres Blora Tinjau Pembangunan RS Bhayangkara Tk IV Kunduran
Pihaknya berkomitmen untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Salah satu upayanya dengan melarang penggunaan knalpot brong.
“Kami melarang masyarakat menggunakan knalpot brong, selain mengganggu, ketertiban masyarakat sekitar, juga bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas. Mayoritas yang menggunakan knalpot brong, dari kalangan kaum milenial," jelasnya.
Baca Juga: Polres Blora Berdayakan Bhabinkamtibmas Imbau Warga Waspada Bencana Alam
AKBP Wawan mengatakan akan terus melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong.
“Jadi kalau masih ada masyarakat yang menggunakan knalpot brong, akan kami lakukan penilangan, karena sebelumnya kami sudah melakukan imbauan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong," paparnya. (*)
Editor : Bambang Harianto