Lolos Syarat Karantina, 4 Anjing Pelacak dari Surabaya Bertugas ke Mandalika
Ranger adalah salah satu nama anjing pelacak spesialis bahan peledak (handak) dari Polda Jawa Timur. Dia bersama 3 temannya akan berangkat menunaikan tugas ke Lombok untuk sterilisasi keamanan di Mandalika, Kamis (12/10/2023).
"Surat karantina sudah diurus, semuanya memenuhi syarat jadi bisa segera berangkat," ujar Santosa, Pejabat Karantina Hewan, Wilayah Kerja (wilker) Tanjung Perak.
Baca Juga: Modus Penyelundupan Lobster Pasir di Banyuwangi
Santosa mengatakan, anjing pelacak merupakan hewan golongan organik. Hewan organik adalah hewan milik instansi pemerintah yang dilatih dan dipelihara secara intensif dalam rangka membantu tugas kedinasan.
Baca Juga: Tokek Sembuhkan Penyakit Kanker, Mitos atau Fakta?
"Syarat lolos karantina untuk hewan organik sedikit berbeda dengan yang bukan organik. Hewan organik harus disertai identitas. Identitas yang dimaksud salah satunya surat penugasan dari Instansi Terkait, serta paling sedikit memuat ciri khusus, riwayat kesehatan, dan vaksinasi," ujar Santosa.
Kepala Karantina Surabaya, Cicik Sri Sukarsih di tempat terpisah mengatakan, penegakan peraturan karantina wajib dilakulan tanpa tebang pilih. Tindakan karantina pada hewan organik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 21 tahun 2O19 terkait Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Baca Juga: Di Balik Senyum Salihen Dapatkan Cuan Dari Sapi Madura
"Tindakan karantina hewan terhadap hewan organik sudah diatur dalam Pasal 98 PP nomor 29 tahun 2023. Sudah sesuai dengan yang dilakukan Pejabat Karantina Hewan di Wilker Tanjung Perak," ujar Cicik. (Kin)
Editor : Ahmadi