Terlilit Hutang Pinjol, Nekat Bobol Mesin ATM
Sepasang kekasih DAS, 25 tahun,.dan pacarnya MR, 22 tahun, kepergok warga dan ditangkap Polisi yang sedang berpatroli karena sedang membobol brankas mesin ATM di wilayah Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, pada 4 Oktober 2023 pukul 3 pagi.
Dihadapan polisi, DAS yang tidak bekerja mengaku sedang terlilit hutang pinjaman online (pinjol) sekitar Rp. 20 juta. Kebutuhan uang digunakan pria asal Gondang, Bojonegoro tersebut untuk bermain game judi online.
Baca Juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage
Karena dikejar tagihan hutang pinjol, DAS memiliki ide untuk membobol brankas mesin ATM yang ia pelajari dari youtube. Yakni dengan menggunakan las blender lengkap tabung dan regulatornya. Lalu kamera CCTV di dalam ruang ATM di pilox hitam.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Luncurkan Layanan SKCK Keliling Online
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku DAS mengajak pacarnya MR untuk mengawasi area sekitar TKP. Keduanya dua kali melakukan upaya pembobolan mesin ATM. Pertama di Ploso Jombang dan kedua di Krian Sidoarjo, namun dua lokasi target sasarannya gagal. Di lokasi kedua akhirnya dapat diamankan warga dan anggota Polsek Krian yang sedang berpatroli,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: Satu Orang Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Antar Kelompok Pemuda
Kini untuk mempertanggungjawabkan tindakannya yang melanggar hukum, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (Kin)
Editor : Ahmadi