Mahkamah Konstitusi Resmi Menolak Usia Capres Batas Usia 70 Tahun
Kabar mengejutkan terkait Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penolakan itu diumumkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
"Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Baca Juga: Baru Dilantik, Anggota DPRD Sidoarjo Didemo Mahasiswa
Diketahui bahwa gugatan itu diajukan tiga WNI, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Jemaat Gereja Katolik Santa Maria Ponorogo Dukung Keputusan Mahkamah Konstitusi
Ada yang diminta yakni agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM. (Pan)
Editor : Ahmadi