Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Bosnya Inisial S

Reporter : -
Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Bosnya Inisial S
WRK saat dimintai keterangan oleh Kapolresta Sidoarjo
advertorial

Berbagai upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan masih saja terjadi. Seperti kembali berhasil diungkap di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, kejadian pada Sabtu malam (21/10/2023).

Bermula adanya laporan dari masyarakat, adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Waru, Tim Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo menjumpai satu mobil box L300 warna hitam di salah satu SPBU Waru, Sidoarjo, pada Sabtu malam (21/10/2023).

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Solar du SPBU Desa Telabang

“Setelah dicek anggota, di dalam mobil box L300 ada dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang salah satunya telah terisi 900 Liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Pria berinisial W.R.K., Pengemudi mobil diamankan anggota. Ia mengaku disuruh S majikannya dan mendapatkan upah Rp. 500 ribu untuk setiap 1.000 liter yang berhasil dibelinya,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (26/10/2023), pada wartawan.

Baca Juga: Polres Muratara Ungkap Kasus BBM Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

Bahwa dalam setiap melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di beberapa SPBU W.R.K asal Gayamsari, Kota Semarang, mengganti plat nomor dan Barcode My Pertamina. Dengan tujuan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM Jenis Bio Solar Subisidi di tiap-tiap SPBU.

“Selain memanipulasi plat nomor kendaraan dan barcode aplikasi My Pertamina. Mobil box yang dibawa tersangka, sudah dimodifikasi dengan menempatkan dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter,” katanya.

Baca Juga: Mafia BBM di Kabupaten Nganjuk Diduga Oknum Aparat Terlibat

Ancaman hukuman terhadap tersangka, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000. (kin)

Editor : Syaiful Anwar