Jual Belikan BBM Bersubsidi Ilegal, Rudi Diseret ke Pengadilan Negeri Bangil

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Pengadilan Negeri Bangil
Pengadilan Negeri Bangil
grosir-buah-surabaya

Langkah Achadun alias Rudi dalam praktik memperjual belikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal terhenti di tangan Polres Pasuruan Kota. Diapun diproses hukum dan dijadikan tersangka.

Pasal yang dikenakan terhadap Achadun alias Rudi ialah Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebegaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kini, Achadun alias Rudi menghadapi palu Hakim di Pengadilan Negeri Bangil. Dalam sidang dengan perkara nomor 96/Pid.Sus-LH/2025/PN Bil, A. A. Gde Yoga Putra selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil menyebutkan, Achadun alias Rudi memiliki gudang penimbunan BBM bersubsidi yang diperjual belikan secara ilegal di Gudang tepi jalan pantura Pasuruan-Probolinggo, Dusun Kramat, Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Achadun alias Rudi melakukan niaga BBM secara ilegal, kemudian ditangkap oleh Polres Pasuruan Kota pada 20 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

cctv-mojokerto-liem

“Achadun alias Rudi melakukan tindak pidana yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah,” ungkap Jaksa dalam dakwaannya di sidang Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan. (*)