Unit Reskrim Polsek Palaran Tangkap Bandar Narkoba di Kelurahan Bantuas

Reporter : -
Unit Reskrim Polsek Palaran Tangkap Bandar Narkoba di Kelurahan Bantuas
Bandar narkotika yang ditangkap Polsek Palaran
advertorial

Polsek Palaran mengamankan satu orang bandar narkotika jenis sabu dan dua orang pengedar di wilayah hukumnya yang terletak di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, pada Rabu (01/11/2023).

Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan juga bandar narkotika jenis sabu pada Senin malam (30/20/2023) sekitar pukul 01.00 wita dini hari.

Baca Juga: Fakta Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis

Dijelaskan oleh Kapolsek Palaran, kronologi penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat melalui hotline piket siaga Polsek Palaran di nomor 0811 5557 1110 tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bantuas sekitar RT 01.

Berbekal informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud oleh masyarakat melalui SMS di nomor hotline piket siaga Polsek Palaran.

Setelah menunggu beberapa saat, unit Reskrim Polsek Palaran mencurigai seseorang yang mirip dengan keterangan dari masyarakat melalui SMS tersebut, kemudian orang tersebut yang berinisial MR (26 tahun) diamankan dan dilakukan penggeledahan badan yang saat itu MR sedang mengantar pesanan dari seseorang.

Baca Juga: Fakta Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis

Kemudian dari penggeledahan badan tersebut terdapat satu poket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih yang disembunyikan oleh pelaku di tangan kirinya dengan berat 0,32 gram bruto.

Tidak berhenti di situ saja, kemudian Tim Opsnal Polsek Palaran mencari tahu asal-usul barang yang dibawa oleh MR tersebut. Dari keterangan MR bahwa barang haram tersebut berasal dari MY (26 tahun).

Usai mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek membawa MR untuk menunjukkan tempat persembunyian MY. Sampai tiba di rumah MY sempat terjadi kejar-kejaran karena MY mengetahui kedatangan unit Reskrim Polsek Palaran.

Baca Juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu

"Sempat terjadi kejar-kejaran dan akhirnya MY pun menyerahkan diri," ungkap Kapolsek Palaran.

Saat diperiksa dari tas milik MY, petugas Polsek Palaran berhasil memukan 9 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,24 gram serta uang hasil penjualan sebanyak Rp.2.350.000. Setelah diamankan, MY mengaku jika barang tersebut berasal dari SL (38 tahun) yang merupakan temannya dan tempat tinggalnya tidak jauh dari MY, kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Palaran. (gik)

Editor : Ahmadi