Bea Cukai Gelar Dua Pemusnahan Barang Ilegal di Wilayah Medan
Lindungi ekonomi negara dari peredaran barang ilegal dan bahaya, Bea Cukai menggelar dua pemusnahan barang hasil penindakan bernilai ratusan juta rupiah di wilayah Medan.
Pada Rabu (01/11/2023), Bea Cukai Medan menggelar pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN) hasil 91 penindakan pada periode 02 Agustus 2022 s.d. 25 Agustus 2023. Terdapat beragam barang ilegal yang dimusnahkan, seperti rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hingga cairan vape yang merupakan hasil penidakan di wilayah Medan, Deli Serdang, Binjai hingga Langkat.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
“Rincinya, terdapat 606.020 batang rokok, 295.830 ml MMEA, dan 375 ml cairan vape degan potensi kerugian negara hingga Rp426,6 juta,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Wawan Dharmawan.
Ia menegaskan, pemusnahan ini merupakan hasil penindakan bersama berbagai aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti TNI AU Soewondo, Wing Komando III Kopasgat, Pomdan I Bukti Barisan, Polrestabes Medan, serta Kejari Medan, Kejari Deli Serdang, Kejari Langkat, dan Kejari Binjai.
Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
“Pemusnahan ini adalah wujud sinergi dan ketegasan kami terhadap peredaran barang ilegal untuk membantu mengoptimalkan penerimaan cukai serta mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih kondusif.”
Kemudian pada Kamis (02/11/2023), Bea Cukai Belawan juga memusnahkan berbagai jenis barang berstatus BMMN hasil penindakan di tempat penimbunan pabean (TPP) PT Artha Samudra Kontinindo. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti penghancuran, pemotongan, pembakaran, dan penimbunan, tergantung pada jenis barang.
Baca Juga: Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Bernilai Rp 4,3 Miliar di Bali
“Ini kami lakukan mengingat jenis barang yang sangat beragam, seperti makanan ringan impor kadaluwarsa, pakaian, sepatu, dan peralatan rumah tangga bekas, bumbu masak, peralatan elektronik bekas, dan chiller dengan total kerugian negara mencapai Rp87.140.000,” rinci Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi.
Pemusnahan barang ilegal adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat serta melindungi ekonomi negara dari barang-barang yang tidak memenuhi standar kualitas atau memiliki potensi bahaya. Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan pemusnahan barang ilegal secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (dry)
Editor : Ahmadi