Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Pengedar Uang Dolar Palsu
Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pengedar dolar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar). Dalam pengungkapan tersebut, pihak Kepolisian mengamankan empat tersangka berinisial AGS, KB, DS dan AMB.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Baca Juga: Pengungkapan Kasus Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
"Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp 100.000,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Senin (6/11/2023). (dry)
Baca Juga: Dittipidum Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Kasus TPPO
Editor : Syaiful Anwar