Mantan Menteri Kominfo Terbutki Korupsi, Divonis 15 Tahun Penjara

Reporter : -
Mantan Menteri Kominfo Terbutki Korupsi, Divonis 15 Tahun Penjara
advertorial

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Diapun divonis selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (8/11/2023).

Johnny G Plate terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Baca Juga: Penyimpangan Dana Desa, Kepala Desa Tambakrejo Ditahan Kejari Tulungagung

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Majelis hakim menilai, Johnny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Jhonny Plate juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar. Jika tidak dapat mengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Sejumlah hal menjadi pertimbangan yang memberatkan Plate dalam vonis itu. Menurut hakim, selama persidangan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Plate juga terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif yang saat itu menjabat Dirut Bakti Kominfo.

Mendengar putusan tersebut, Plate melalui Penasihat Hukumnya langsung menyatakan banding. 

Baca Juga: Mantan Kepala Dinas Terduga Maling Uang Rakyat di Gresik Dituntut Cuma 1,6 Tahun Penjara

Dalam persidangan sebelumnya, Johnny G. Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam proyek penyediaan Menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Tapo dakwaan itu dibantah oleh Johnny G Plate. Dalam pengakuannya, dia tidak pernah melakukan dugaan korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntun Umum (JPU).

“Saya mengerti yang mulia, tapi sayatidak melakukan apa yang didakwakan, nanti saya akan buktikan,” kata Johnny G. Plate.

Selain Johnny G Plate, terdakwa lain dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo juga menjalani sidang putusan. Yakni, Anang Achmad Latif serta tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto.

Baca Juga: Kejari Tulang Bawang Barat Geledah Kantor Dinkop UKM Perindag

Anang dijatuhi hukuman pidana paling tinggi. Dia divonis pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Anang juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Uang itu bakal diambil dari uang yang sudah disetorkan Anang kepada kejaksaan Rp 6 miliar. Vonis Anang itu juga sama dengan tuntutan Jaksa. Senada dengan Plate, Anang pun mengajukan banding.

Yohan Suryanto diganjar vonis 5 tahun penjara. Sedikit lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa yang menuntut pidana enam tahun. Yohan tak langsung menyatakan banding. Dia memilih opsi pikir-pikir lebih dulu atas vonis dari majelis hakim. (dry)

Editor : Ahmadi