Menara Fiktif BTS Kominfo

Reporter : -
Menara Fiktif BTS Kominfo
BTS Kominfo
advertorial

Seperti dalam kasus korupsi lainnya. Di samping merugikan negara, pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) juga tidak memberikan manfaat karena signal warga malah terganggu.

Tak ada menara pemancar internet 4G setinggi kira-kira 42 meter di ratusan titik lokasi, demikianlah temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan rombongan sejumlah ahli yang dipimpin Bambang Hero Saharjo kala itu.

Baca Juga: Pemkab Gresik Belum Melaksanakan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Para pengaudit mulanya memperoleh mandat untuk menyambangi lokasi sesudah Kejagung memperoleh informasi dan petunjuk adanya laporan fiktif dalam tahap dan fase 2 pada proyek pembangunan menara yang dinahkodai Bakti Kominfo tersebut.

Fase ke-2 pada tahap 2 pengadaan pemancar diketahui berlangsung sepanjang tahun 2022 dengan target pembangunan di 1.506 lokasi.

Adanya praktik akal-akalan dalam pelaporan ini lalu diungkap Bambang Hero di persidangan. Laporan pembangunan fiktif tersebut, ujar pakar forensik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) itu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) pada 27 Juni 2024, di antaranya berada di Papua.

"BTS dilaporkan sudah on air," kata Bambang Hero, yang kemudian meneruskan kesaksiannya. 

"Ternyata setelah dicek, satelit kosong tidak ada apa-apa."

Baca Juga: Warga Tolak Berdirinya Tower BTS Diduga Tanpa Izin di Belakang Kantor Kecamatan Driyorejo

Bukan hanya laporan fiktif, Bambang menyebut menara yang sudah terpasang di lokasi juga tidak sesuai dengan titik koordinat, sehingga layanan internet warga malah terganggu setelah pemancar signal didirikan. 

"Masyarakat mengeluh, biasanya sinyal kuat jadi lemah."

Pemasangan BTS, di samping itu, dikatakan berantakan lantaran diletakkan di wilayah jauh dari pemukiman, bahkan tak sedikit yang berada di tengah hutan sepi tak bertuan, sehingga pengeluaran negara terbuang percuma.

Baca Juga: Mantan Menteri Kominfo Terbutki Korupsi, Divonis 15 Tahun Penjara

Dari 1.112 BTS yang dilaporkan sudah siap on air sepanjang sisa tahun 2022, diketahui hanya ada 958 pemancar yang siap beroperasi. Sebanyak 110 di antaranya belum selesai terbangun dan 44 sisanya malah sama sekali tidak ada pengerjaan di lapangan. Adapun Bambang tidak sendiri kala dihadirkan sebagai saksi atas 3 nama terdakwa pada sidang korupsi BTS Bakti Kominfo ini.

JPU juga meminta keterangan dari 2 orang lainnya, yakni Siswo Sujanto, ahli keuangan negara yang merupakan mantan Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu dan Auditor BPKP, Dedy Nurmawan.

Sementara 3 terdakwa yang dimaksud ialah eks Kepala Divisi Lastmile Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan yang merupakan PPK proyek BTS dan tenaga ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang. (*)

Editor : Syaiful Anwar