Bea Cukai Malili Musnahkan Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Reporter : -
Bea Cukai Malili Musnahkan Satu Juta Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan 1.086.950 batang rokok ilegal
advertorial

Bea Cukai Malili gelar pemusnahan 1.086.950 batang rokok ilegal, pada Selasa (07/11/2023). Diketahui, rokok-rokok tersebut merupakan barang bukti pelanggaran Undang-Undang Cukai karena tidak dilekati pita cukai (polos) dan tidak dilekati dengan pita cukai sesuai ketentuan cukai.

"Selain rokok ilegal, turut kami musnahkan 15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 175,5 gram tembakau iris (TIS), dan 1,2 liter hasil pengolahan tembakau lainya (HPTL). Nilai barang tersebut sebesar Rp1.334.657.114  dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp910.341.499," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin. 

Baca Juga: Bea Cukai Malili Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Bernilai Rp1,2 Miliar

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Bupati Luwu Timur, perwakilan Forkopimda dan organisasi perangkat daerah (OPD), KPPN Palopo, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, dan Pemda Luwu Timur.

Baca Juga: Bea Cukai Malili Hentikan Mobil Pembawa Lima Karton Rokok Ilegal

Firman mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil 106 penindakan periode Oktober 2022 sampai Oktober 2023. Penindakan tersebut terlaksana di beberapa wilayah Pengawasan Bea Cukai Malili, meliputi Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Kota Palopo. Menurut Firman, jumlah penindakan di tahun ini meningkat hampir dua kali lipat dari penindakan tahun lalu.

Baca Juga: Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Kabupaten Luwu Timur

"Dengan pemusnahan kali ini, kami berharap dapat menurunkan peredaran BKC ilegal dan konsumsi masyarakat terhadap BKC lebih terkendali, sesuai dengan tujuan pengenaan cukai," tegasnya. (dry)

Editor : Ahmadi