Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Kabupaten Sanggau, Siap Disidangkan
Berkas perkara Tersangka EW (23 tahun) sebagai Pelaku yang diduga kuat melakukan kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dengan barang bukti Kayu Gergajian jenis Ulin/Belian sebanyak 239 dengan Volume 8,9600 M3 dengan mengunakan Truk Nopol AD 1403 UD yang berasal dari Kabupaten Ketapang, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berdasarkan Surat Nomor : B-328/O.1.4/Eku.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Wilayah Kalimantan akan segera menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Kejaksaan Negeri Sanggau Pada Hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 di Kejaksaan Negeri Sanggau.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Tersangka merupakan pelaku yang berhasil diamankan Tim Operasi SPORC Brigade Bekantan Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak. Kayu Ulin/ belian tersebut berasal Kabupaten Ketapang dan akan di Bawa Ke Kabupaten Kubu Raya.
Tim mendapatkan laporan dari Masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan operasi dengan melakukan penindakan terhadap Truk bermuatan Kayu tersebut dan mengamankan Pelaku Bernama EW (23) yang diduga kuat melakukan kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad mengatakan, “Penindakan dan penegakan hukum telah dilakukan pengembangan terhadap pemilik kayu serta jaringan peredaran hasil hutan kayu khususnya di Wilayah Kabupaten Ketapang ini akan menjadi perhatian kami. Data dan informasinya sudah ada baik modus operandi, sumber kayu hasil penebangan liar hingga industri mana saja yang diduga kuat menjalankan praktek-praktek ilegal dalam pengolahan hasil hutan kayu. Kami konsisten dalam upaya memutus mata rantai pembalakan liar demi terwujudnya penatausahaan hasil hutan sesuai ketentuan dan kelestarian serta pengelolaan hutan yang berkelanjutan.” (dry)
Baca Juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap
=
Editor : Ahmadi