Dugaan Pungli Pengajuan PTSL

Reporter : -
Dugaan Pungli Pengajuan PTSL
Program PTSL (foto ilustrasi)
advertorial

Dugaan pungutan liar (pungli) dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau lebih dikenal dengan program sertifikat Jokowi dilakukan oleh oknum Panitia PTSL yang juga sebagai salah satu di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Besarannya berkisar hingga Rp 3 juta per bidang per pengajuan.

Dugaan pungli itu dialami oleh Sy, salah satu warga yang mengajukan PTSL. Dugaan pungli yang dialami Sy mencuat setelah dia mengaku keberatan membayar besaran biaya yang diminta oleh seorang oknum Panitia PTSL tahun 2023, untuk menerbitkan sertifikat.

Baca Juga: Senyum Hangat dan Bahagia Menghiasi Warga Desa Kembangan Setelah Menerima Sertifikat PTSL

"Awalnya diminta Rp 1 juta, saya bayar. Kemudian diminta lagi Rp 2 juta. Total Rp 3 juta yang saya bayar ke Pak Polo (Kepala Dusun). Sudah dibayar, dan kemarin sertifikat sudah jadi dan dibagikan," kata Sy, dalam pengakuannya kepada media Lintasperkoro.com, Senin 13 November 2023.

Baca Juga: Panitia PTSL Desa Wedoro Diduga Tarik Biaya ke Pemohon hingga Rp 1 Juta

Saat diminta apakah keberatan dengan biaya tersebut, dia tidak menampiknya. Yang dia tahu, biaya untuk pengurusan PTSL murah, paling banyak Rp 500 ribu per bidang. (*)

Editor : Syaiful Anwar