Bekuk 2 Pengedar Narkoba Lintas Kota, Polres Bangkalan Amankan 100 Gram Poket Sabu
Polres Bangkalan terus bergerak cepat memberantas narkoba. Pada Senin (13/11/2023), Satresnarkoba Polres Bangkalan kembali merilis 2 orang tersangka pengedar narkoba yang dikenal lintas kota di pulau Madura yakni, I (26 tahun) warga Desa Debung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, dan D (26 tahun), warga Kabupaten Sampang.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan jika petugas awal mula mengamankan D di pinggir Jalan Raya Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga: Polres Bangkalan Ungkap 16 Kasus Kriminal dan Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
"Tim kami mengamankan D di Blega. Berdasarkan pengembangan, ada beberapa orang yang disebutkan oleh tersangka. Pada saat penangkapan, I berada di TKP. Dari hasil penangkapan di TKP, kami berhasil mengamankan 100 gram narkotika jenis sabu," beber AKBP Febri.
Berdasarkan pengakuan terhadap petugas, D hendak mengambil sabu-sabu ini di rumahnya I untuk dijual ke Sumenep.
"Jadi D setelah mendapat barang dari I, hendak menjual sabu seberat 100 gram itu ke M yang sekarang masih DPO di Sumenep," tambah Kapolres.
Baca Juga: Menuju Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polres Bangkalan Gelar Khotmil Qur'an
AKBP Febri juga menyebutkan jika barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan petugas di area badan tersangka yang berinisial D. Hingga kini, menurut AKBP Febri petugas masih terus melakukan pengembangan kasus ini.
Disamping itu, selain mengamankan sabu-sabu seberat 100 gram Satresnarkoba Polres Bangkalan juga mengamankan satu unit hp Vivo, satu lembar STNK, dan satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna biru dongker dari tersangka inisial D.
Baca Juga: Gerak Cepat Polres Bangkalan Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok yang Tewaskan 4 Orang
Dari tersangka inisial I, Polisi mengamankan satu kantong plastik klip sedang berisi butiran kristal putih diduga sisa sabu, satu rol lakban warna hitam, satu bungkus tisu kering, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah sendok plastik warna putih, dan satu unit Hp merk Oppo warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (L4N)
Editor : Ahmadi