Tanggapan PT PLN Atas Potensi Robohnya SUTET Imbas dari Tambang di Panceng
Aktivitas pertambangan atau galian c di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, yang lokasinya hanya berjarak sekian meter dari Saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET), ditanggapi oleh manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Distribusi Jawa Timur. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jika jarak paling dekat antara tiang SUTET dengan tanah yang dikeruk atau ditambang hanya 5 meter.
Ada 3 tower PT PLN (SUTET) yang jaraknya berdekatan dengan lokasi tambang yang berada di wilayah Desa Pantenan. Tower kesatu jaraknya hanya 5 meter. Tower kedua, jaraknya 10 meter, dan tower ketiga jaraknya 20 meter. Dampak dari itu, potensi robohnya tiang SUTET PLN sangatlah besar.
Baca Juga: Merck Pasang Panel Surya di Pabrik
“Terkait itu, kami sampaikan ke teman transmisi,” ujar Manajer Operasional Pemeliharaan dan Aset SBU Regional Jawa Bagian Timur PT PLN (Persero), Titus Herman Efendy, saat dikonfirmasi oleh redaksi Media Lintasperkoro.com, pada Kamis sore, 16 November 2023.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas galian c atau tambang diduga tanpa dilengkapi perizinan seperti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) marak di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Sulitnya pelaku tambang di wilayah tersebut ditindak lantaran adanya dugaan pelaku tambang terafiliasi dengan penguasa di Kabupaten Gresik.
Jadi, tidak heran apabila keberadaan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Panceng menjadi persoalan dilematis, yang kegiatannya berdampak buruk terhadap lingkungan, baik berpotensi longsor, banjir, dan mengurangi tingkat kesuburan tanah. Terlebih, jika lokasi tambang berada dekat dengan objek vital nasional seperti yang tampak di Kecamatan Panceng.
Maka, absah saja jika publik menilai maraknya tambang ilegal di wilayah Kecamatan Panceng sebagai salah satu contoh lemahnya fungsi penegakan hukum di Kabupaten Gresik. Dari Polres Gresik, Kejari Gresik, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (PP), seolah tak berdaya menghadapi pera terduga pelaku tambang ilegal, yang santer disebut berada di lingkaran kekuasan di Kabupaten Gresik.
Dari hasil telusur yang dilakukan oleh Redaksi Lintasperkoro.com bersama dengan Aliansi Wartawan dan LSM Gresik Selatan (WaGs) di wilayah Kecamatan Panceng selama beberapa hari ini, dan terakhir pada Selasa (7/11/2023), terdapat beberapa lokasi tambang yang beraktivitas. Luasannya berkisar hingga 39 hektar yang terbagi di 3 desa, yaitu Desa Ketanen (± 21 ha), Desa Banyutengah (± 11 ha), dan Desa Pantenan (± 7 ha).
Aktivitas tambang di Kecamatan Panceng, Gresik
Dari 3 desa yang terdapat lokasi tambang tersebut, nama-nama pelaksananya yang disebut orang dekat dengan penguasa di Kabupaten Gresik. Dibalik nama-nama tersebut, ada pihak-pihak selaku pemodal, juga ada yang pihak yang jadi “pengaman”. Pihak-pihak dibalik pelaksana itulah yang diduga orang-orang yang dekat dengan kekuasaan ataupun dekat dengan petinggi lembaga hukum.
Informasi yang dihimpun Lintasperkoro.com, di lokasi tambang galian C tersebut, terdapat enam penambang yang beroperasi dengan puluhan alat berat salah satunya yang memiliki adalah keluarga orang nomor satu di Kabupaten Gresik.
Indikasi kuat adanya keterlibatan orang dekat penguasa di Pemerintahan Kabupaten Gresik ialah dump truk kapasitas besar yang digunakan untuk mengangkut material tambang. Sejumlah dump truk itu tampak berjejer menunggu antrian untuk muat tanah urug.
Baca Juga: PT PAL dan PLN Bangun dan Luncurkan Pembangkit Listrik Terapung
Ironisnya, lahan yang digali merupakan Tanah Negara, yang aktivitas penambangan izinnya sudah tidak berlaku. Tanah negara tersebut digali terus menerus sampai mengalami kerusakan alam yang parah, bahkan sampai keluar air dari dalam tanah dan dapat mengakibatkan sumber air di beberapa desa terdekat mengalami kekeringan.
“Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Jatim sudah tidak menerbitkan izin sejak 10 Desember 2020 dilokasi tambang Desa Pantenan, Desa Ketanen, dan Desa Banyutengah. Tapi kenapa tidak ada penegak hukum yang menindak? Warga Kecamatan Panceng juga sudah pernah melaporkan aktivitas galian C ke Polres Gresik, ke Camat Panceng, dan ke Kepala Desa. Beberapa kali ditindak, namun aksi pengerukan kembali dilakukan saat pengawasan lengah,” ujar Efianto, Ketua WaGs disampaikan kepada Lintasperkoro.com, Rabu 8 November 2023.
Truk tronton indeks 28 kubik pengangkut material tambang
Efianto berkata, Polres Gresik dan Polda Jatim sudah berkali-kali menghentikan aktivitas tambang ilegal galian C di tanah milik negara tersebut, namun penambang ilegal masih saja meneruskan proses pengerukan tanah dan beroprasi sampai dengan saat ini.
Setiap ada operasi penegakan hukum dari instansi terkait, pelaku tambang otomatis akan tahu dan berhenti sementara waktu yang diduga ada oknum penegak hukum yang menjadi backing tambang tersebut.
Baca Juga: PLN Sambung Listrik 13.474 Masyarakat Pra Sejahtera di Jawa Timur
Lanjut Efianto, tanah urug dari lokasi galian C tersebut untuk memenuhi kebutuhan urugan untuk perusahaan-perusahan besar, diantaranya perusahaan di kawasan industri di Manyar, Kawasan Ekononi Khusus (KEK) JIIPE, dan beberapa perusahaan lain.
“Supplai tanah urug ke KEK JIIPE, itu sama saja menjual tanah negara kepada negara. Jika dihitung, berapa kerugian negara akibat tambang ilegal tersebut. Di sisi lain, akibat pengerukan galian C tersebut mengakibatkan akses jalan antar desa terputus,” kata Efianto.
Efianto menyebutkan, adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang berkedok atensi sebesar Rp. 40 ribu/truk muatan 10 kubik, dan Rp 60 ribu/truk untuk muatan 20 kubik. Pungli itu kuat dugaan untuk pengondisian di lapangan dan uang keamanan yang diduga dikordinatori oleh keluarga orang nomor satu di Gresik.
“Kami harapkan, Mabes Polri ataupun Kejagung yang menindak langsung tambang di Panceng. Jika mau menindak, upayakan jangan berkoordinasi dengan aparat penegahak hukum setempat, karena oparasi bisa jadi bocor. Dan penambang tidak beraktivitas. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan bertambah parah. Disitu ada objek vital yang dekat dengan tambang,” kata Efianto, sambil menyebut objek vital itu ialah 3 tiang Sutet yang melintasi lokasi tambang galian C ilegal.
“Dirasa sangat menghawatirkan apabila dilakukan pengerukan secara terus menerus, dikarenakan jarak tiang dengan tanah yang dikeruk sudah sangat dekat. Ketiga tiang tersebut berada di wilayah Desa Pantenan, dengan tiang 1, jarak tiang Sutet dengan tanah yang dikeruk sekitar 5 meter. Tiang 2, jarak tiang Sutet dengan tanah yang dikeruk sekitar 10 meter. Dan tiang 3, jarak antara tiang Sutet dengan tanah yang dikeruk sekitar 20 meter. Jika tiang itu sampai roboh, arus listrik Jawa Bali bisa terputus,” ungkap Efianto. (did)
Editor : Ahmadi