Rupbasan Mojokerto Terima Titipan 2 Mobil Mewah dan 1 Motor dari Kejaksaan

Reporter : -
Rupbasan Mojokerto Terima Titipan 2 Mobil Mewah dan 1 Motor dari Kejaksaan
Mobil yang dititipkan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto
advertorial

Pada Kamis pagi, 16 Nopember 2023, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menerima titipan 2 mobil mewah dan 1 motor dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait perkara pelanggaran lalu lintas. Penerimaan ini terkait dengan kasus tragis yang terjadi beberapa waktu lalu, di mana seorang pengendara motor tewas setelah diseruduk oleh mobil Alphard yang mengalami rem blong.

Kejadian tersebut terjadi karena mobil Alphard mengalami masalah pada sistem remnya, menyebabkan tabrakan yang fatal dengan seorang pengendara motor. Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memutuskan untuk menitipkan dua mobil mewah dan satu motor yang terlibat dalam kejadian tersebut kepada Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Baca Juga: Rupbasan Mojokerto Terima Kunjungan dari KPPN Mojokerto

Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menerima dengan resmi titipan dari pihak kejaksaan untuk menjamin keamanan dan keberlanjutan proses hukum. Proses penitipan ini diharapkan dapat membantu penyelidikan dan persidangan terkait kasus pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan fatal tersebut.

Baca Juga: Penampakan Mobik Sitaan KPK di Rupbasan Mojokerto

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso menyampaikan bahwa lembaganya akan melakukan pengamanan dan pengelolaan barang bukti dengan profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penerimaan titipan ini juga menjadi bukti komitmen Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dalam mendukung penegakan hukum dan keadilan.

Baca Juga: Rupbasan Mojokerto Aktif Ikuti Sosialisasi Pendampingan Uji Coba SIP-BMN

Hingga saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan telah selesai dan perkaa terus berlanjut penuntutan oleh pihak kejaksaan untuk mengungkap secara menyeluruh faktor penyebab kecelakaan tersebut. (Rif)

Editor : Ahmadi