Pakai Logo Indosiar Tanpa Izin Untuk Konten TikTok, Vicky Kalea Jadi Tersangka

Reporter : -
Pakai Logo Indosiar Tanpa Izin Untuk Konten TikTok, Vicky Kalea Jadi Tersangka
Tangkapan layar video Vicky Kalea
advertorial

Seleb TikTok Vicky Kalea (30 tahun) harus berurusan dengan pihak Kepolisian usai membuat konten parodi film Pintu Berkah menjadi jasa bikin anak keliling. Vicky terjerat hukum lantaran menggunakan logo televisi swasta, yakni Indosiar dalam kontennya.

Kasus ini diawali dari adanya laporan polisi dari pihak Indosiar. Indosiar mempolisikan sebuah akun TikTok lantaran menggunakan logo mereka tanpa izin.

Baca Juga: Panitia Klarifikasi Tak Ada Intimidasi Polisi Atas Pentas di TIM

"Dengan nama akun vicky_kalea yang menampilkan konten video yang memparodikan program Pintu Berkah dengan judul jasa bikin anak keliling menggunakan atau mencantumkan logo Televisi Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan PT Indosiar Visual Mandiri," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (16/11/2023).

Usai memeriksa sejumlah saksi dan mendapatkan alat dan barang bukti, Polisi kemudian mencari pemilik akun atau terlapor dalam kasus ini.

Kepada Polisi, Vicky mengakui perbuatanya menggunakan logo tersebut tanpa izin.

Baca Juga: Pengelola Panti Asuhan di Medan Ngemis Online di TikTok Ditangkap

"Dalam keterangannya, terlapor Saudara Vicky Kalea bahwa proses pembuatan konten video jasa bikin anak keliling itu diambil menggunakan HP pribadinya. Dia membuat video dengan HP pribadi yang dibantu oleh istrinya, kemudian potongan-potongan video menggunakan aplikasi edit Capcut. Setelah jadi, diunggah dan diposting di media sosial TikToknya," ucapnya.

Dampak dari konten tersebut, Vicky mendapat banyak followers di akun TikTok.

Disisi lain, Polisi sendiri juga sudah menetapkan Vicky sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Vicky dijerat dengan Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (dry)

Editor : Syaiful Anwar