Polda Sumut Turunkan Tim Labfor Ungkap Ilegal Tapping Sebabkan Kebakaran Pipa BBM Pertamina

Reporter : -
Polda Sumut Turunkan Tim Labfor Ungkap Ilegal Tapping Sebabkan Kebakaran Pipa BBM Pertamina
Kebakaran pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina
advertorial

Polda Sumatera Utara (Sumut) menurunkan Tim Laboratorium Forensik untuk mengungkap kasus Ilegal Tapping menyebabkan kebakaran pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina di Jalan P Halmahera, Lingkungan 10, Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan.

Pemeriksaan forensik yang dipimpin Kepala Labfor Polda Sumut, Kombes Pol Teguh Yuswardy disimpulkan hasil analisa adanya bahan bakar minyak di permukaan air sungai serta gelembung-gelembung udara yang datang dari dasar sungai akibat kebocoran pipa penyaluran BBM jenis Premium. 

Baca Juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu

Kemudian ketika uap BBM telah terbentuk di permukaan dalam konsentrasi skala terdetonasi (detonation range) maka terpicu hingga menyebabkan kebakaran pada rumah-rumah di sekitarnya.

"Untuk kepastian penyebab kebocoran pipa BBM milik Pertamina itu diperlukan tindak lanjut pemeriksaan setelah dilaksanakan penyekatan daerah sekitar kebocoran dari air sungai dan lumpur yang menutupi pipa," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (18/11/2023).

Ia mengungkapkan, pada pemeriksaan awal telah diambil sampel air bercampur BBM yang hasil pemeriksaan di laboratorium ditemukan BBM yang tercampur air sungai berjenis premium.

Baca Juga: 5 Pelaku Begal Diberi Timah Panas oleh Polda Sumut

"Jadi penyebab kebakaran di Belawan itu diduga tersulutnya uap BBM jenis pertalite," ungkap mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku pencurian BBM jenis Premium/Pertalite milik Pertamina berinisial AS, BS dan BN di daerah Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat 396,63 Kilogram

Akibat pencurian BBM dari pipa Pertamina itu menyebabkan kebakaran terhadap rumah-rumah warga. Beruntung dalam musibah kebakaran itu tidak ada menimbulkan korban jiwa.

"Penyidikan terhadap 3 tersangka Pencuri BBM Pertalite masih berjalan, ketiganya dikenakan Pasal 363 jo 53 dan Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (Dry)

Editor : Syaiful Anwar