Diduga Demi Atensi Berjalan, Polres Sidoarjo Biarkan Peredaran Rokok Ilegal
Seolah-olah benar menjadi "dekengan Wong Pusat", penjual rokok ilegal yang berada di Kabupaten Sidoarjo, masih tetap berjualan di Pasar Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo. Bahkan para pedagang rokok ilegal tersebut seolah tak ragu untuk memajang dagangannya.
Menurut narasumber yang tak mau dipublikasikan namanya, bahwa para pedagang rokok ilegal di wilayah Pasar Sepanjang masih terus beroperasi hingga saat ini. Proses jual-beli rokok ilegal ini masih terus terjadi dikarena ia dan kawan-kawan lainnya sudah dimintai uang patungan untuk ‘uang keamanan’ yang nantinya akan diberikan pada Polsek Taman dan Polresta Sidoarjo.
Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
Uang hasil patungan para pedagang itu akan dikumpulkan kepada koordinator pedagang rokok ilegal yang bernama Luluk.
“Kalau masalah patungan, kita-kita yang disini itu dimintai semua tapi gak tahu untuk atensi atau apalah yang jelas katanya untuk uang keamanan. Soalnya yang ke kantor bukan saya, tapi ya si Luluk itu. Kan dia yang jadi garda terdepan dari Polsek sampai Polres,” ujar narasumber.
Menurut narasumber, proses jual beli yang terjadi Pasar Sepanjang ini tetap memilik batas waktu meskipun para pedagang sudah memberikan atensi kepada pihak Polsek Taman maupun Polres Sidoarjo. Bahkan koordinator dari pedagang rokok ilegal di Pasar Sepanjang, Luluk sampai membuka layanan jual-beli melalui online.
“Kalau dagang ya ada jamnya gak bebas meskipun sudah ngasih (atensi). Biasanya kalau buka stand itu jam 5 sampai 7 pagi, terus nanti dilanjut jam 4 sore sampai jam 7 malam. Kalau si Luluk, selain jualan dilapak dia juga buka di online. Jadi kalau yang beli di online bisa langsung ambil di rumahnya atau ketemuan,” sambungnya.
Parahnya lagi, sumber A1 ini mengungkapkan, masing-masing dari Polsek Taman dan Polresta Sidoarjo menerima jatah dari hasil penjualan rokok ilegal tidak sedikit. Untuk Polsek Taman sendiri menerima jatah senilai Rp 3 juta, dan Polresta Sidoarjo menerima Rp 5 juta per bulan.
Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
“Terus terang ya, di Polres (Polresta Sidoarjo) itu 5 (juta), terus Polsek (Taman) itu 3 (juta). Dari Luluk ini kan sudah ditarik semua (patungan pedagang rokok ilegal),” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Memet, salah satu penjual rokok ilegal di Pasar Sepanjang Sidoarjo mengaku saat ini para pedagang rokok tanpa pita cukai kembali menggelar dagangannya, meski tidak sepenuhnya berani berjualan dengan membawa banyak dagangan.
“Iya memang benar. Kalu masih buka cuma kita hanya melayani pelanggan saja sama pesanan aja, selain itu bukanya hanya eceran. Tidak seperti dulu yang sampai pak-pakan (slop). Kita juga bukanya dari sebelum subuh sampai jam 7 pagi saja gak berani lama-lama,” ujar Memet.
Baca Juga: 52.200 batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai Luwuk
Rokok-rokok ilegal tersebut diakui Memet, didapat dari para sales yang menawarkan produknya, dengan ribuan merek yang ditawarkan. Para sales tersebut datang dari sejumlah daerah seperti Madura, Pasuruan, Tanggulangin (Sidoarjo) dan beberapa daerah lainnya.
“Kalau rokoknya dapat dari sales yang datang nawari ke para pedagang. Terus juga gak cuma satu dua sales yang kesini, banyak dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Madura, Tanggulangin, Pasuruan. Kalau untuk mereknya banyak, ada ribuan merek yang ditawarin,” jelas Memet.
“Kalau dari sales, kami mengambil per slop. Perslopnya itu macam-macam, ada yang paling murah dengan harga Rp 50 ribu ada juga harga yang paling mahal Rp 110 ribu. Gitu kita jualnya perpack, ada yang Rp 8 ribu sampai Rp 15 ribu, paling mahal biasanya yang paling murah kita ambil dari sales itu rokok jenis kretek,” tandasnya. (Kin)
Editor : Ahmadi