Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara

avatar lintasperkoro.com
  • URL berhasil dicopy
Hakim Agung nonaktif Gazalba
Hakim Agung nonaktif Gazalba
grosir-buah-surabaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun penjara, atas dugaan menerima suap SGD20.000.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan Gazalba Saleh dianggap menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon, Heryanto Tanaka dalam perkara kasasi terkait permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Adapun perkara KSP Intidana tersebut tengah dalam proses di Mahkamah Agung (MA).

Ia mengatakan, Heryanto Tanaka menyiapkan uang sebesar SGD110.000 untuk mengurus perkara itu. Uang tersebut diserahkan melalui pengacara, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan MA, hingga kepada Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten dari Gazalba Saleh.

Gazalba Saleh dianggap terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pinda Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (dry)